KOMPAS.com - Bupati Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar), Muda Mahendrawan mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran melarang anak-anak bermain lato-lato di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini setelah seorang anak berusia 8 tahun mengalami luka dan harus menjalani operasi pada bagian mata akibat bermain lato-lato.
“Permainan ini menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu suasana belajar di sekolah dan juga bisa mengakibatkan cedera,” kata Muda saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pihak sekolah dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama seluruh Kabupaten Kubu Raya.
Dia menegaskan, agar kepala sekolah membuat regulasi larangan dan sanksi terkait permainan lato-lato di lingkungan sekolah.
Baca juga: Cegah Jual Beli Jabatan, Ombudsman Minta Pemda Perketat Pengawasan Seleksi Perangkat Desa
“Kepala sekolah segera melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan komite sekolah dan orangtua peserta didik,” ucap Muda.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial AN pulang ke rumah dengan mata merah setelah bermain lato-lato di rumah temannya.
“Saya bujuk akhirnya dia cerita. Jadi pada saat main, lato-latonya pecah terus serpihannya tertancap di matanya,” ujar ayah korban, AJ.
Usai mengetahui penyebab mata anaknya terluka, AJ beserta anggota keluarga lainnya segera membawa AN ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
"Awal kejadian itu kami bawa dulu ke Kimia Farma kemudian mendapatkan rujukan ke RSUD Soedarso. Setelah dirawat ternyata harus di operasi dan berjalan lancar," ucap AJ.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.