Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Bakal Terapkan Aturan Larangan Mobil Pribadi Parkir di Jalan-jalan Kampung

Kompas.com - 10/01/2023, 18:31 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah akan menerapkan aturan larangan mobil pribadi parkir di jalan-jalan lingkungan atau kampung tahun ini.

Pemilik kendaraan diwajibkan mempunyai parkir yang memadai untuk memarkirkan kendaraan pribadinya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Haryono Nugroho mengatakan larangan mobil pribadi parkir di jalan kampung ini telah dituangkan dalam peraturan daerah (perda).

Baca juga: Pemkot Depok Akan Buat Kantong Parkir di Jalan Margonda, Bagaimana Dapat Lahannya?

"Perdanya tinggal disahkan. Tahun ini diterapkan," kata Haryono dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Perda ini muncul setelah ada keluhan masyarakat karena banyak kendaraan pribadi parkir di jalan-jalan kampung. Keluhan ini kemudian diusulkan dalam raperda pada 2022.

"Kemarin kan memang kita tawarkan ke legislatif. Karena penindakan kita kan fokus di jalan kota. Karena banyak aduan di perkampungan kita wadahi sekalian. Kemarin kita koordinasi dulu dengan Pak Lurah, Linmas, RT dan RW. Camat juga sudah kita berikan surat edaran kalau punya mobil harus ada garasi," jelas dia.

"Perda ini sudah kita ujikan kualifikasi ke Biro Hukum Semarang itu sudah ok semua. Tinggal ditetapkan saja," sambung dia.

Haryono mengungkapkan, aturan larangan mobil pribadi parkir di jalan-jalan kampung diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 90.

Pasal 88 berbunyi:

Baca juga: Sterilkan Trotoar Margonda dari Kendaraan, Pemkot Depok Bakal Sediakan Kantong Parkir

(1)Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 90 berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, pengadministrasian, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Wali Kota.

"Untuk mobil pribadi pengaturannya nanti lewat Perwali. Nanti kita tetap koordinasikan wilayah dulu nanti yang diminta warganya seperti apa? Kalau misal langsung ditindaklanjuti langsung kita tindak lanjuti kita masukkan ke Perwali," ungkap dia.

Jika setelah perda larangan parkir bagi kendaraan pribadi di jalan-jalan lingkungan diterapkan dan masih ditemukan ada yang parkir, kata dia bakal dikenai sanksi. Sanksi ini bakal dikoordinasikan dengan pejabat wilayah.

Baca juga: Nekat Parkir di Trotoar, Motor Bisa Diangkut dan Didenda Rp 250.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com