Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Bakal Terapkan Aturan Larangan Mobil Pribadi Parkir di Jalan-jalan Kampung

Kompas.com - 10/01/2023, 18:31 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah akan menerapkan aturan larangan mobil pribadi parkir di jalan-jalan lingkungan atau kampung tahun ini.

Pemilik kendaraan diwajibkan mempunyai parkir yang memadai untuk memarkirkan kendaraan pribadinya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Haryono Nugroho mengatakan larangan mobil pribadi parkir di jalan kampung ini telah dituangkan dalam peraturan daerah (perda).

Baca juga: Pemkot Depok Akan Buat Kantong Parkir di Jalan Margonda, Bagaimana Dapat Lahannya?

"Perdanya tinggal disahkan. Tahun ini diterapkan," kata Haryono dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Perda ini muncul setelah ada keluhan masyarakat karena banyak kendaraan pribadi parkir di jalan-jalan kampung. Keluhan ini kemudian diusulkan dalam raperda pada 2022.

"Kemarin kan memang kita tawarkan ke legislatif. Karena penindakan kita kan fokus di jalan kota. Karena banyak aduan di perkampungan kita wadahi sekalian. Kemarin kita koordinasi dulu dengan Pak Lurah, Linmas, RT dan RW. Camat juga sudah kita berikan surat edaran kalau punya mobil harus ada garasi," jelas dia.

"Perda ini sudah kita ujikan kualifikasi ke Biro Hukum Semarang itu sudah ok semua. Tinggal ditetapkan saja," sambung dia.

Haryono mengungkapkan, aturan larangan mobil pribadi parkir di jalan-jalan kampung diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 90.

Pasal 88 berbunyi:

Baca juga: Sterilkan Trotoar Margonda dari Kendaraan, Pemkot Depok Bakal Sediakan Kantong Parkir

(1)Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 90 berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, pengadministrasian, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Wali Kota.

"Untuk mobil pribadi pengaturannya nanti lewat Perwali. Nanti kita tetap koordinasikan wilayah dulu nanti yang diminta warganya seperti apa? Kalau misal langsung ditindaklanjuti langsung kita tindak lanjuti kita masukkan ke Perwali," ungkap dia.

Jika setelah perda larangan parkir bagi kendaraan pribadi di jalan-jalan lingkungan diterapkan dan masih ditemukan ada yang parkir, kata dia bakal dikenai sanksi. Sanksi ini bakal dikoordinasikan dengan pejabat wilayah.

Baca juga: Nekat Parkir di Trotoar, Motor Bisa Diangkut dan Didenda Rp 250.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Lava Mengalir ke Desa Amakaka

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Lava Mengalir ke Desa Amakaka

Regional
Anggota DPRD Lampung Meninggal Saat Ikut Acara Penanaman Pohon

Anggota DPRD Lampung Meninggal Saat Ikut Acara Penanaman Pohon

Regional
Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Regional
Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com