Salin Artikel

Pemkot Solo Bakal Terapkan Aturan Larangan Mobil Pribadi Parkir di Jalan-jalan Kampung

Pemilik kendaraan diwajibkan mempunyai parkir yang memadai untuk memarkirkan kendaraan pribadinya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Haryono Nugroho mengatakan larangan mobil pribadi parkir di jalan kampung ini telah dituangkan dalam peraturan daerah (perda).

"Perdanya tinggal disahkan. Tahun ini diterapkan," kata Haryono dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Perda ini muncul setelah ada keluhan masyarakat karena banyak kendaraan pribadi parkir di jalan-jalan kampung. Keluhan ini kemudian diusulkan dalam raperda pada 2022.

"Kemarin kan memang kita tawarkan ke legislatif. Karena penindakan kita kan fokus di jalan kota. Karena banyak aduan di perkampungan kita wadahi sekalian. Kemarin kita koordinasi dulu dengan Pak Lurah, Linmas, RT dan RW. Camat juga sudah kita berikan surat edaran kalau punya mobil harus ada garasi," jelas dia.

"Perda ini sudah kita ujikan kualifikasi ke Biro Hukum Semarang itu sudah ok semua. Tinggal ditetapkan saja," sambung dia.

Haryono mengungkapkan, aturan larangan mobil pribadi parkir di jalan-jalan kampung diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 90.

Pasal 88 berbunyi:

(1)Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 90 berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, pengadministrasian, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Wali Kota.

"Untuk mobil pribadi pengaturannya nanti lewat Perwali. Nanti kita tetap koordinasikan wilayah dulu nanti yang diminta warganya seperti apa? Kalau misal langsung ditindaklanjuti langsung kita tindak lanjuti kita masukkan ke Perwali," ungkap dia.

Jika setelah perda larangan parkir bagi kendaraan pribadi di jalan-jalan lingkungan diterapkan dan masih ditemukan ada yang parkir, kata dia bakal dikenai sanksi. Sanksi ini bakal dikoordinasikan dengan pejabat wilayah.

Seandainya para pejabat wilayah seperti Lurah, RT dan RW menginginkan adanya penindakan, kata Haryono maka pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas. Sanksi ini akan ditetapkan dan diatur dalam Perwali. Sanksinya sama pelanggaran parkir di jalan kota yakni diderek kemudian dimasukkan ke lokasi parkir.

"Tapi kalau pejabat wilayah ingin pendekatan sosialisasi satu, dua, tiga nanti melanggar baru kita tindak ya itu nanti pendekatan dulu dengan wilayah. Nanti (sanksi) tetap ada administrasi. Tapi kita bawa ke lokasi parkir ada dulu seperti Benteng Vastenburg, Galabo sebagai pusat penyimpanan. Tapi nanti disetujui atau tidak tergantung nanti Mas Wali karena itu kita ajukan," terangnya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta pemilik mobil pribadi untuk menyiapkan garasi yang memadai. Hal tersebut untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

"Semua kota kan nanti menerapkan itu juga karena mengganggu. Harusnya punya mobil ya harus punya garasi. Apalagi misalnya ya amit-amit ada kebakaran di kampung mobil pemadame rak isoh masuk karena ada parkir neng pinggir jalan nah itu paling bahaya," kata Gibran.

Menurut dia larangan kendaraan parkir di jalan kampung diatur dalam perda. Bahkan kata Gibran setiap hari dirinya menerima banyak keluhan dari warga mengenai kendaraan pribadi parkir di jalan kampung.

"Bendino ono (setiap hari) keluhan warga ada mobil parkir di jalan kampung. Ada kecemburuan sosial. Ketika ditegur malah satu RT jadi ribut itu ada. Tetangga saling musuhan. Tapi bagaimana lagi ya susah. Itu ganggu," kata dia.

Salah seorang warga Solo Solikhin (30) menyambut baik rencana Pemkot Solo menerapkan aturan larangan bagi kendaraan pribadi parkir di jalan-jalan kampung.

Menurut dia kendaraan pribadi di jalan kampung akan mengganggu akses lalu lintas.

"Baik (ada aturan larangan kendaraan pribadi parkie di jalan kampung). Kalau diparkir di jalan kampung itu memang sangat mengganggu," jelas dia.

Warga lainnya Kurniawan (31) memberikan tanggapan berbeda. Ia meminta Pemkot Solo memberikan waktu. Karena tidak semua warga yang memiliki mobil mempunyai garasi di rumah.

"Kalau saya ya mungkin harus diberi waktu dulu lah ya. Kan yang sudah terlanjur punya mobil tapi belum punya garasi juga banyak. Toh ada juga yang sudah punya garasi mobilnya tetap parkir di depan rumah," ungkap dia.

Kurniawan juga mengungkap harus ada komunikasi bersama dengan warga. Sebab masih banyak warga di kampung yang punya mobil tidak memiliki garasi.

"Ya kalau bisa jadi kesepakan bersama baik, tapi kalau tiba-tiba diterapkan saya pikir perlu waktu lah. Bikin garasi kan juga pakai duit (uang). Apa mau dijual dulu mobilnya. Padahal mobilnya dipakai buat narik taksi online," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/183108678/pemkot-solo-bakal-terapkan-aturan-larangan-mobil-pribadi-parkir-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke