LAMPUNG, KOMPAS.com - Dugaan uang suap yang diterima Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.
Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Fakta ini terkuak dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap PMB Unila, Karomani: Kita Ikuti Proses Hukum Ya...
Pada dakwaan itu disebutkan Karomani cs telah meluluskan calon mahasiswa dari jalur reguler sebanyak 6 orang.
"Atas permintaan Karomani, maka Heryandi dan M Bisri, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Fajar Pamukti Putra menerima titipan beberapa nama calon mahasiswa yang bersedia memberikan uang agar diluluskan," kata jaksa penuntut Agung Satrio Wibowo, Selasa.
Enam orang calon mahasiswa itu yakni MS, FR, EAP, RM, MV dan FL. Mereka mendaftar SBMPTN untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Baca juga: Terjerat Sengketa Lahan, Rektor Unila Karomani Digugat Perdata
Nama-nama tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem aplikasi seleksi SBMPTN untuk diluluskan ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Dalam sistem aplikasi itu, nama-nama tersebut diubah status sebelumnya tidak lulus menjadi lulus di Fakultas Kedokteran Unila," kata jaksa penuntut.
Selanjutnya, setelah nama-nama itu masuk dalam pengumuman mahasiswa yang lulus, Karomani cs menerima uang dari orangtua atau perwakilan pada Juni-Juli 2022.
Sedangkan untuk penerimaan uang dari titipan jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) berjumlah sebanyak 13 calon mahasiswa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.