Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Cacat Hukum, Pemilihan Rektor UKSW Digugat di PN Salatiga

Kompas.com - 10/01/2023, 13:13 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Pemilihan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) periode 2022-2027 digugat alumninya. Hal ini lantaran pemilihan rektor tersebut dinilai cacat hukum. 

Diketahui dalam proses pemilihan Rektor UKSW tersebut dimenangkan Intyas Utami.

Gugatan diajukan Indra Budiman dan David Gabriel Pella dengan pengacara Marthen H. Toelle.

"Kami menggugat 18 sinode-sinode Gereja Pendukung Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana, 18 Pembina YPTKSW, Yayasan PTKSW, Rektor UKSW, dan GKJ Klaten," jelas Marthen saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Intiyas Utami Resmi Jadi Rektor Perempuan Pertama di UKSW

Dia mengatakan alasan mengajukan gugatan tersebut adalah adanya pelanggaran yang dilakukan. Rektor UKSW terpilih dinilai tidak sesuai dengan dasar souverenitas UKSW.

"Yakni Takut Akan Tuhan dan dasar normalisasi yakni Tuhan membenci perceraian dan seorang perempuan yang menceraikan suaminya dan kawin untuk kedua kalinya maka ia berzinah," ungkapnya.

Selain itu, rekomendasi dari GKJ Klaten untuk rektor terpilih tidak sah karena bukan Sinode Gereja Pendukung.

"Bahwa rekomendasi tiga calon rektor UKSW kepada para Pembina, salah satu ditolak tanpa alasan yang sah dan Pembina menambahkan satu calon dan dipilih jadi rektor," kata Marthen.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Salatiga Yefri Bimusu mengatakan kasus tersebut sudah disidangkan.

"Sidang pertama sudah dilangsungkan, dan saat ini sedang berjalan untuk sidang kedua Februari nanti," jelasnya.

Yefri menyampaikan dalam sidang pertama, pihak penggugat hadir. Sementara dari pihak tergugat, hanya satu pihak yang hadir.

"Untuk yang 38 tergugat lain tidak hadir, sehingga ini dalam proses pemanggilan," paparnya.

Menurutnya, proses persidangan yang dilakukan masih panjang. Setelah proses pemanggilan, akan dilakukan mediasi.

"Untuk materi pokok perkara, itu menjadi kewenangan hakim," kata Yefri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

28 Titik di Jalur Kerata Api Daop 5 Purwokerto Rawan Bencana

28 Titik di Jalur Kerata Api Daop 5 Purwokerto Rawan Bencana

Regional
Kapal Berbendera Panama Lontarkan Sinyal Bahaya, Ternyata dari Kotak yang Dibuang ke Laut

Kapal Berbendera Panama Lontarkan Sinyal Bahaya, Ternyata dari Kotak yang Dibuang ke Laut

Regional
Selundupkan Sabu, 12 Warga Medan Ditangkap di Bima

Selundupkan Sabu, 12 Warga Medan Ditangkap di Bima

Regional
Satpol PP DIY Dapat Seragam Baru Desainer dari Keraton Yogyakarta

Satpol PP DIY Dapat Seragam Baru Desainer dari Keraton Yogyakarta

Regional
Tim SAR Hentikan Pencarian Balita 4 Tahun di Mataram yang Hilang Terseret Arus Sungai

Tim SAR Hentikan Pencarian Balita 4 Tahun di Mataram yang Hilang Terseret Arus Sungai

Regional
3 Warga Aceh Pembawa Kabur 6 Warga Rohingya Menuju Malaysia Ditangkap

3 Warga Aceh Pembawa Kabur 6 Warga Rohingya Menuju Malaysia Ditangkap

Regional
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran, Tiga Desa di Boyolali Dilanda Hujan Abu

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran, Tiga Desa di Boyolali Dilanda Hujan Abu

Regional
Sosok Kakek 70 Tahun di Balik Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh...

Sosok Kakek 70 Tahun di Balik Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh...

Regional
Cerita Ridho Selamat Saat Erupsi Gunung Marapi di Pendakian Pertama, 'Ngesot', Berguling hingga Sembunyi di Tenda

Cerita Ridho Selamat Saat Erupsi Gunung Marapi di Pendakian Pertama, "Ngesot', Berguling hingga Sembunyi di Tenda

Regional
Pemkab Lembata Keluarkan Aturan bagi ASN yang Pasangannya Ikut Persaingan Pemilu

Pemkab Lembata Keluarkan Aturan bagi ASN yang Pasangannya Ikut Persaingan Pemilu

Regional
 BKSDA Sumbar Diduga Lalai Sebabkan 23 Pendaki Meninggal Akibat Erupsi Gunung Marapi

BKSDA Sumbar Diduga Lalai Sebabkan 23 Pendaki Meninggal Akibat Erupsi Gunung Marapi

Regional
Komplotan Perampok Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Penjual Pecel Lele Pinggir Jalan Ketakutan

Komplotan Perampok Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Penjual Pecel Lele Pinggir Jalan Ketakutan

Regional
Konser Indonesia Maju Digelar di PRPP Semarang Hari Ini, Bawaslu Jateng Belum Terima Surat Pemberitahuan

Konser Indonesia Maju Digelar di PRPP Semarang Hari Ini, Bawaslu Jateng Belum Terima Surat Pemberitahuan

Regional
Korban TPPO asal Sumbawa Diperkosa Majikan di Malaysia, Polisi Tetapkan Sponsor Jadi Tersangka

Korban TPPO asal Sumbawa Diperkosa Majikan di Malaysia, Polisi Tetapkan Sponsor Jadi Tersangka

Regional
Anak Berusia 4 Tahun di NTT Meninggal akibat Rabies

Anak Berusia 4 Tahun di NTT Meninggal akibat Rabies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com