PADANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, LE (32), ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Benar. Yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Res Narkoba Polres Solok atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Dwi mengatakan, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap dugaan transaksi jual beli sabu di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Baca juga: 2 Penyelundup 50 Kg Sabu dari Sumut ke Aceh Divonis Hukuman Mati
Setelah itu tim Res Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan mobil dan orang yang dicurigai melakukan transaksi sabu.
"Kemudian petugas menghentikan mobil itu dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu di dalam mobil," kata Dwi.
Selain 1 paket sabu, polisi mengamankan satu handphone merek iPhone warna hitam.
Baca juga: Pengedar Sabu di Sumbawa Digerebek Polisi Saat Asyik Main Ponsel di Rumah
Kemudian 1 mobil Civic abu-abu pelat nomor BA 1735 HE yang digunakan oknum wakil ketua DPRD itu.
"Saat ini kasus ditangani tim Polres Solok," kata Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.