SUMBAWA, KOMPAS.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus DAH (37), terduga pengedar sabu. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, saat dikonfirmasi Jumat (6/1/2023), mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi terkait rumah warga yang dijadikan tempat pesta dan transaksi sabu di Desa Leseng.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa turun ke lokasi melakukan penyelidikan di rumah tersebut.
Baca juga: Satu Rumah Rusak Tersapu Gelombang Pasang di Pantai Ai Bari Sumbawa
Setelah dipastikan, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, pemilik rumah berinisial DAH sedang asyik bermain ponsel di depan TV.
Polisi kemudian menggeledah rumah itu. Hasilnya, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1 gram.
Baca juga: Bayi Laki-laki Terbungkus Jilbab Dalam Kardus Ditemukan di Sumbawa
"Barang bukti itu ditemukan dalam bungkus rokok di atas meja kamar DAH," kata Henry.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa klip obat, bong, plastik klip obat, pipa kaca dan handphone.
Atas dasar ini, DAH beserta barang bukti diamankan di Polres Sumbawa.
Henry mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, DAH diduga kuat sebagai pengedar.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut," sebut Henry.
DAH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.