LAMPUNG, KOMPAS.com - Praktik penambangan emas ilegal di Lampung Selatan terbongkar oleh aparat kepolisian. Tiga penambang ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, lokasi tambang emas ilegal itu berada di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
Edwin mengatakan lokasi itu terungkap setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan pada Rabu (4/1/2023) pekan kemarin.
Baca juga: SBMI Indramayu Sebut Upah Tinggi dan Jalan Pintas Kerap Jadi Modus Jalur TKW Ilegal
"Masyarakat menginfokan ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut yang sudah berjalan sejak lama," kata Edwin melalui sambungan telepon, Senin (9/1/2023).
Saat penyelidikan awal, aparat kepolisian menemukan aktivitas penambangan sedang berjalan. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
Menurut Edwin, saat digerebek anggotanya menemukan empat orang penambang sedang beraktivitas di tiga titik galian lubang tambang.
"Dari introgasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja tersebut, diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Teluk Harapan," kata Edwin.
Dari penelusuran yang dilakukan di lokasi galian penambangan emas di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomekar, polisi mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
Edwin mengatakan, tiga orang penambang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SH (53) warga Bekasi, A (54) warga Jawa Barat, dan EP (52) warga Bandar Lampung.
Untuk SH dan A dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Sedangkan EP dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," kata Edwin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.