Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menuturkan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh kekesalan pelaku atas sikap korban yang dianggap tidak patuh pada perintah suami dan keluarganya.
"Latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku (korban) yang tidak pernah mempedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain HP, seperti kalau disuruh buat kopi jarang mau," paparnya, Rabu.
Ia menjelaskan, puncak kemarahan pelaku terjadi saat korban pulang ke rumah orangtuanya di Lombok Timur selama satu bulan. Ketika dijemput suaminya, FS tidak mau pulang.
"Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru selama satu bulan lebih. Dan ketika dijemput suaminya, korban tidak mau balik kerumah suaminya di Desa Lantan. Hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban," urainya.
Baca juga: IRT yang Ditemukan Menggantung di Rumahnya Ternyata Dibunuh Suami, Mertua, dan Ipar
Redho mengungkapkan, para pelaku sebelumnya telah merencanakan pembunuhan pada Minggu (1/1/2023).
Mereka melakukan eksekusi pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.30 Wita. Pagi itu, MR yang baru pulang mengantar anyahnya ke kebun, meminta korban untuk membuatkannya kopi.
Akan tetapi, korban disebut tidak mengindahkan permintaan sang suami, sehingga MR marah. Pelaku kemudian membunuh korban.
Perbuatan para pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid; Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.