Salin Artikel

Akting Ibu Mertua di Lombok Tengah, Pura-pura Kaget Saat Temukan Mayat Menantunya, padahal Ikut Bunuh Korban

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menewaskan seorang ibu rumah tangga berinisial FS (19), menjadi sorotan.

FS dibunuh oleh suaminya, MR (20), pada Selasa (3/1/2023). Ibu mertua korban, S (47); dan kakak ipar korban, SA (28), turut terlibat dalam kasus itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian S kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Sedangkan, S berperan untuk mengambil tali di dapur untuk menjerat leher korban.

Setelah meyakini FS telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario. Mereka merancang kematian korban agar terlihat seperti bunuh diri.

Pelaku lantas menggantung tubuh korban di kusen pintu.

"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," ucapnya.

Usai membunuh dan merekayasa kematian korban, SA dan MR keluar rumah. Sementara itu, S duduk di beranda rumah seolah tak terjadi peristiwa apa pun.

Jenazah FS diketahui oleh anak S berinisial R (13) yang baru pulang dari sekolah. Melihat jenazah FS, R pun langsung berteriak. Ia lantas memanggil ibunya.

S kemudian berpura-pura terkejut dan meminta bantuan ke tetangga agar menurunkan jenazah FS yang tergantung.

"Saya bilang tolong turunkan jenazahnya, warga ramai datang dan kemudian polisi ikut datang," ungkapnya di Polres Lombok Tengah, Jumat (6/1/2023).

Rencana pembunuhan itu ternyata pernah disampaikan oleh MR kepada ibunya.

"Saya bilang sama dia (MR) waktu bilang mau bunuh istrinya, terserah kamu. Karena memang istrinya tidak mau disuruh kerja di rumah itu," tutur S.

Menurut S, selama tinggal serumah dengan FS, dirinya tak pernah bertengkar dengan sang menantu. Hanya saja, S mengaku kesal karena FS tidak pernah mau disuruh membantu beres-beres rumah dan mengurus kebutuhan suaminya.

"Dia hanya pegang HP saja tiap hari, suaminya suruh juga tidak mau. Karena itu dicekik oleh suaminya, terpaksa saya setuju jadinya, dan setelah dia dicekik saya diminta ambil tali untuk menggantungnya," jelasnya.

Kata S, FS hanya mau disuruh oleh Ariah (55), yang merupakan suami S atau bapak mertua FS. S pun merasa cemburu lantaran hanya patuh pada bapak mertuanya.

Kini, S mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Ya menyesal, sudah telanjur, mau apa lagi, tidak tahu kalau akhirnya seperti ini," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menuturkan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh kekesalan pelaku atas sikap korban yang dianggap tidak patuh pada perintah suami dan keluarganya.

"Latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku (korban) yang tidak pernah mempedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain HP, seperti kalau disuruh buat kopi jarang mau," paparnya, Rabu.

Ia menjelaskan, puncak kemarahan pelaku terjadi saat korban pulang ke rumah orangtuanya di Lombok Timur selama satu bulan. Ketika dijemput suaminya, FS tidak mau pulang.

"Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru selama satu bulan lebih. Dan ketika dijemput suaminya, korban tidak mau balik kerumah suaminya di Desa Lantan. Hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban," urainya.

Redho mengungkapkan, para pelaku sebelumnya telah merencanakan pembunuhan pada Minggu (1/1/2023).

Mereka melakukan eksekusi pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.30 Wita. Pagi itu, MR yang baru pulang mengantar anyahnya ke kebun, meminta korban untuk membuatkannya kopi.

Akan tetapi, korban disebut tidak mengindahkan permintaan sang suami, sehingga MR marah. Pelaku kemudian membunuh korban.

Perbuatan para pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid; Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/08/193000778/akting-ibu-mertua-di-lombok-tengah-pura-pura-kaget-saat-temukan-mayat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke