"Setelah dilakukan olah TKP ditemukan ada kejanggalan dari hasil olah TKP yaitu posisi korban tergantung kakinya menyentuh lantai dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah," kata Redho dalam keterangan pers, Rabu (4/1/2023)
Redho menjelaskan, dari hasil otopsi ditemukan bekas luka jeratan di bagian kaki korban yang mengarahkan ke korban.
"Intinya ada luka yang mengarah ke pada kekerasan," kata Redho.
Atas hasil olah TKP, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa keluarga terdekat.
"Setelah kami periksa, suami korban mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan bersama ibu dan kakaknya," kata Redho.
Redho mengungkapkan, dari keterangan pelaku, motif pembunuhan karena kesal korban sering tidak menuruti perintah suami.
"Para pelaku ini tidak suka sikap korban yang tidak pernah mempedulikan suaminya, sering main HP, tidak mengurus rumah tangga," kata Redho.
Dalam kasus tersebut, MR beserta ibu dan kakaknya merencanakan pembunuhan pada 1 Januari 2023.
Kemudian, pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.30 Wita, suami korban pulang ke rumah setelah mengantar bapaknya ke hutan.
Lalu, MR meminta korban membuatkannya kopi.
Namun saat itu korban disebut tak menghiraukan permintaan MR.
MR pun marah dan memukul pipi korban, lantas mencekik dan mendorong korban.
"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian S kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.
Sementara itu, mertua korban mengambil tali yang ada di dapur untuk menjerat leher korban.
Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.
"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.
Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.