KOMPAS.com - FS (19) ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lantan, Lombok Tengah tewas dibunuh oleh suaminya MR (20).
Dalam melakukan aksinya, pelaku tak sendirian.
Dia dibantu ibu mertua korban berinisial S dan ipar korban berinisial SA.
Setelah korban dipastikan tewas, pelaku membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.
Baca juga: IRT yang Ditemukan Menggantung di Rumahnya Ternyata Dibunuh Suami, Mertua, dan Ipar
Warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Lombok Tengah digegerkan dengan penemuan mayat FS dengan posisi gantung diri pada Selasa (3/1/2023).
Kapolsek Batukliang Utara Iptu Sribagyo mengungkapkan, mayat ditemukan oleh R (13) adik ipar korban yang saat itu baru pulang dari sekolah.
"Saksi R langsung masuk ke kamar korban dan melihat posisi korban dengan leher terikat tali dan tergantung. Melihat kejadian tersebut, saksi R langsung berteriak memanggil S (mertua korban)," kata Sribagyo.
"S yang juga kejadian itu langsung berteriak memanggil tetangganya yang ada di sekitar rumah, mendengar teriakan S tetangga pun berdatangan dan langsung menghubungi suami korban yang saat itu sedang bekerja di kebun," kata Sribagyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas setempat, pada bagian kepala serta muka tidak ditemukan kelainan, sementara pada leher terdapat bekas tali ikatan yang terlihat kebiruan dan bengkak yang diduga akibat jeratan tali.
Pada lutut sebelah kiri ada bekas jeratan tali dan pada lutut sebelah kanan terlihat ada lebam serta lecet.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tanak Beak.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, kedua orangtua korban dan semua keluarga yang hadir sepakat jenazah diotopsi.
"Jenazah korban langsung diberangkatkan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk diotopsi dengan dikawal langsung oleh tim Inafis Polres Lombok Tengah," kata Sribagyo.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menyampaikan, terbongkarnya kasus tersebut, bermula dari kecurigaan polisi.
Petugas menemukan kejanggalan atas posisi korban yang mulanya sempat diduga bunuh diri.
"Setelah dilakukan olah TKP ditemukan ada kejanggalan dari hasil olah TKP yaitu posisi korban tergantung kakinya menyentuh lantai dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah," kata Redho dalam keterangan pers, Rabu (4/1/2023)
Redho menjelaskan, dari hasil otopsi ditemukan bekas luka jeratan di bagian kaki korban yang mengarahkan ke korban.
"Intinya ada luka yang mengarah ke pada kekerasan," kata Redho.
Atas hasil olah TKP, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa keluarga terdekat.
"Setelah kami periksa, suami korban mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan bersama ibu dan kakaknya," kata Redho.
Redho mengungkapkan, dari keterangan pelaku, motif pembunuhan karena kesal korban sering tidak menuruti perintah suami.
"Para pelaku ini tidak suka sikap korban yang tidak pernah mempedulikan suaminya, sering main HP, tidak mengurus rumah tangga," kata Redho.
Dalam kasus tersebut, MR beserta ibu dan kakaknya merencanakan pembunuhan pada 1 Januari 2023.
Kemudian, pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.30 Wita, suami korban pulang ke rumah setelah mengantar bapaknya ke hutan.
Lalu, MR meminta korban membuatkannya kopi.
Namun saat itu korban disebut tak menghiraukan permintaan MR.
MR pun marah dan memukul pipi korban, lantas mencekik dan mendorong korban.
"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian S kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.
Sementara itu, mertua korban mengambil tali yang ada di dapur untuk menjerat leher korban.
Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.
"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.
Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.