Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Perusahaan Rp 5 Miliar Dipakai Main Saham, Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Ditahan Kejati Lampung

Kompas.com - 06/01/2023, 06:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktur PT Karya Nusa Tujuh (PT KNT) Indah Irwanti ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lantaran menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 5 miliar selama tujuh tahun.

Direktur anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) itu menggunakan dana yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadinya bermain saham.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan setelah dilimpahkan oleh Polda Lampung.

Baca juga: Kasus Dugan Korupsi Gedung Budaya Sumbar, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung maka terhadap tersangka segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Made Putra, Kamis (5/1/2023).

Pada perkara ini, tersangka diduga melakukan korupsi dana modal perusahaan sejak tahun 2013 hingga 2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Perkara ini bermula saat PTPN VII Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT KNT pada tahun 2013 untuk kegiatan usaha pertanian (ternak dan penggemukan sapi), perdagangan pakan ternak dan lain sebagainya.

Modal awal PT KNT yakni sebesar Rp 26,8 miliar yang diberikan oleh PTPN VII dan Rp 3 miliar yang bersumber dari koperasi karyawan PTPN VII.

Modus tersangka yakni membuka rekening bank atas nama pribadi untuk menerima transfer pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi.

Tetapi uang yang masuk rekening pribadi itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam permainan saham.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Bupati Inhil Ditahan

"Tersangka selaku direktur telah melakukan penyalahgunaan keuangan untuk keperluan pribadinya mengikuti perdagangan komoditi dalam perdagangan saham," kata Made Agus.

Akibat perbuatan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

Made menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com