Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Gowa, Ajaran Sesat Bab Kesucian juga Ditemukan di Tanah Datar, Pengikut Harus Cerai Sebelum Bergabung

Kompas.com - 02/01/2023, 16:18 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

MUI Sulsel menjelaskan, aliran ini dianggap sesat karena dua faktor, yakni melarang pengikutnya melaksanakan shalat lima waktu, dan mengharamkan ikan serta susu yang halal dalam Islam.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel dalam situs resminya, Jumat (30/12/2022), dikutip Kompas.com pada Senin (2/1/2023).

"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," imbuhnya.

Baca juga: Aliran Sesat Bab Kesucian Ditemukan di Gowa, Pengikutnya Dilarang Shalat dan Makan Ikan

Sempat berkembang di Tanah Datar

Sebelumnya, ajaran sesat Bab Kesucian juga ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).

MUI Tanah Datar menemukan 47 orang pengikut ajaran ini yang tersebar di dua kecamatan, yakni 40 orang X Koto sebanyak 40 orang, dan 7 orang di Kecamatan Lintau Buo Utara.

"Ada 47 warga yang menjadi pengikut Bab Kesucian di dua kecamatan. Sekarang sedang kita beri tausiah dari rumah ke rumah," kata Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon kepada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Afrizon mengatakan, usai berhasil diidentifikasi, tidak lagi ada pengajian Bab Kesucian di wilayah tersebut.

Baca juga: Istri Terduga Teroris di Bengkulu Mengaku Koleksi Buku untuk Meneliti Aliran Sesat

"Mudah-mudahan mereka insyaf dan kembali (ke ajaran Islam yang benar)," ujar Afrizon.

Tentang ajaran sesat Bab Kesucian

Afrizon mengatakan, dalam ajaran Bab Kesucian, setiap jemaah yang baru bergabung harus mengulang syahadat.

Pengikut yang sudah menikah juga diperintahkan untuk menceraikan (kalau dia suami) atau minta cerai (kalau dia istri) dari pasangannya kecuali keduanya bergabung dengan kelompok tersebut.

Akan tetapi, pasangan itu harus lebih dulu menikah ulang di hadapan guru Bab Kesucian.

Setelah bergabung, jemaah harus membayar zakat diri kepada sang guru dalam jumlah cukup besar untuk menghindari azab kubur.

Baca juga: Soal Dugaan Aliran Sesat, Kesbangpol Sumedang Tunggu Rekomendasi MUI

"Jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya dengan cara membayar denda kepada guru," ucap Afrizon.

Selain itu, jemaah juga dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung darah, seperti daging atau semacamnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com