BANDUNG, KOMPAS com - Polisi amankan delapan orang pengurus sebuah yayasan yang diduga mengajarkan aliran sesat di Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
"Kita mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut dalam arti kita untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan atau jemaah yayasan Baiti Jannati ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adanan Mangopang di ruang kerjanya, Kamis (24/6/2021).
Menurut Adanan, delapan orang tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan awal oleh kepolisian terkait laporan warga.
"Ya, saat ini masih menjalani pemeriksaan dan karena juga demi alasan keamanan pengurus tersebut," kata Adanan.
Baca juga: 16 Pria, Wanita, dan Anak-anak yang Mandi Bersama Lakukan Ajaran Hakekok, Diduga Aliran Sesat
Delapan orang yang diamankan ini, kata Adanan, sebagai Ketua Pengurus Yayasan, Wakil Ketua, Humas, dan beberapa pengurus utama di yayasan tersebut.
Delapan orang ini pun bersedia untuk dimintai keterangan dan tidak kembali ke tempat untuk sementara waktu.
"Sementara ini masih kita lokalisir, yang delapan pengurus ini mereka bersedia untuk tinggal di sekitar Satreskrim Polrestabes Bandung untuk beraktivitas di sini," ucapnya.
Baca juga: Apa Hubungan Sunda Empire dan Sunda Nusantara? Ini Penjelasan Rangga, Eks Petinggi Sunda Empire
Tak hanya mereka, ratusan orang lainnya dari yayasan tersebut pun ditempatkan kepolisian di satu tempat untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan sekaligus mencegah adanya gesekan dengan warga sekitar yang menuntut agar yayasan tersebut meninggalkan lokasi mereka.
"Sisanya sekitar 150 jiwa yang lainnya sudah kita lokalisir di satu tempat," ucapnya.
Hal tersebut sesuai dengan tuntutan warga Cijawura. "Warga Cijawura menuntut supaya kelompok ini tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lokasi dan segera pindah ke tempat lain," ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga meminta keterangan dari saksi pelapor, salah satunya mantan jemaahnya. "Salah satu pelapornya merupakan mantan jemaahnya ya, jemaah yayasan ini untuk kita mintai keterangan sambil kita mengumpulkan barang bukti," kata Adanan.
Baca juga: Sebuah Yayasan Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ini Kata Polisi