SERANG, KOMPAS.com- Kepolisan Daerah (Polda) Banten telah menerima laporan kasus dugaan mempersulit proses penuntutan yang dilakukan Dito Mahendra pada sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, laporan telah diterima melalui Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Banten pada 30 Desember 2022.
"Hasil pengecekan ke SPKT Polda Banten, benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat Laporan Polisi," kata Shinto melalui keterangannya kepada wartawan. Selasa (2/1/2023).
Dikatakan Shinto, adapun terlapor adalah MD (34) karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil secara resmi beberapa kali.
Dito Mahendra disangkakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.
"LP (laporan perkara) ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten," ujar Shinto.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito Mahendra karena dinilai telah menghalangi proses penuntutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Histeris dan Bersujud Usai Hakim Vonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Diketahui, Dito Mahendra absen empat kali ketika jaksa memanggilnya untuk menjadi saksi korban di Pengadilan Negeri Serang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.