Setelah memastikan ibunya meninggal dunia, pelaku menyayat nadi pergelangan tangan kiri ibunya menggunakan pisau dapur.
Setelah menggali keterangan sejumlah saksi dan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.
"Tidak selang lama, Tim Resmob menangkap tersangka AB yang merupakan anak kandung korban di area Polsek Kudus tanpa perlawanan," jelas Wiraga.
Tersangka sendiri dilaporkan tidak berada di TKP saat korban dilakukan pemeriksaan oleh dr Tita dari Puskesmas Tanjungrejo.
Kecelakaan ringan
Ternyata, saat itu pelaku hendak kabur ke kontrakan adiknya di Desa Singocandi, Kecamatan Kudus Kota.
Namun di tengah perjalanan, pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kudus tepatnya di seberang Polsek Kudus.
Pelaku hanya mengalami luka ringan.
"Menerima informasi tersebut, tim langsung meluncur melakukan penangkapan dan mengintrogasi tersangka," ungkap Wiraga.
Baca juga: Pemuda di Lampung Perkosa Ibu dan Adik Kandung Sejak 2021, Pelaku Ancam Bunuh Korban
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kudus, AB yang pengangguran itu mengakui telah menghabisi nyawa ibu kandungnya.
AB mengaku kerap bertengkar dengan ibunya karena dianggap selalu salah. Dia pun menyesal telah menganiaya sang ibu.
"Sempat minta tolong tapi tetap saya cekik. Saya sering bertengkar dengan ibu saya. Saya sakit hati karena apa yang saya perbuat selalu salah. Saya menyesal," tutur AB.
Tersangka terancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara kemudian Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.