PEKANBARU, KOMPAS.com-Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.
Indra sudah dua kali menjadi tersangka dalam kasus ini
Pada 30 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Inhil pernah menahan Indra. Namun, dia bebas setelah menang dalam praperadilan pada 11 Juli 2022.
Baca juga: Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Rp 4,2 M
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, penetapan ulang sebagai tersangka sudah dilakukan pada Selasa (27/12/2022).
"Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap satu orang tersangka, inisial IMA (Indra Muchlis Adnan)," kata Bambang saat diwawancarai wartawan, Rabu (28/12/2022).
Namun, Indra belum kembali ditahan.
Dalam kasus ini, Direktur Utama BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang berinisial ZI juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM terjadi pada 2004, 2005 dan 2006.
Baca juga: Terlibat Korupsi Penyertaan Modal BUMD, Mantan Bupati Inhil Ditahan
Selama rentang tahun itu, Indra Mukhlis masih menjabat sebagai Bupati Inhil.
Dia dinilai membuat kebijakan sepihak dalam hal penetapan komisaris PT GCM.
"Peran tersangka IMA ini adalah, melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri secara sepihak, berdasarkan unsur kedekatan pribadi. Tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir," kata Bambang.
Lalu, Indra juga diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada tersangka ZI, selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan.
Indra juga memerintahkan ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain, tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
"Adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp 1.157.280.695," sebut Bambang.
Baca juga: ICW: Mayoritas Penindakan Korupsi Masih Berkutat di Pejabat Desa, Belum sampai Aktor Strategis
Indra Muchlis Adnan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.