Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMP di Sumbawa Disetubuhi Pacar, Orangtua Lapor Polisi

Kompas.com - 28/12/2022, 14:41 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com- Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial C (15) disetubuhi oleh pacarnya yang berinisial D (17).

Tak terima, orangtua C melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.

Baca juga: Longsor di Jalan Lunyuk Sumbawa, Material Tanah dan Batu Sudah Dipindahkan

Kanit PPA Aiptu Arifin Setioko membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, korban dan saksi sudah kita periksa. Sementara pelaku sudah diamankan," kata Arifin, Rabu (28/12/2022).

Kasus berawal saat C pergi berlibur bersama sang pacar D ke Pulau Lombok.

Untuk bisa liburan, C menjual ponsel dan cincinnya. Hasil penjualan itu digunakan untuk membeli tiket travel dan akomodasi selama di Lombok bersama sang pacar.

Baca juga: 3 Jenazah PMI Asal Sumbawa yang Meninggal dalam Kecelakaan Kerja di Malaysia Dipulangkan

"Saat liburan, ayah C sedang di Jawa karena ada pekerjaan sebagai tukang mebel sementara ibunya sudah 4 tahun di Arab Saudi merantau menjadi PMI. Karena tinggal sendiri dirumah, itulah yang membuat korban bisa liburan dengan pacarnya ke Lombok," jelas Arifin.

Karena kehabisan uang saat berlibur di Mataram, C tidak bisa kembali ke Sumbawa.

Ia menelepon sang paman untuk menjemputnya di Mataram. Saat ketahuan berlibur bersama pacar, paman dan ayah C sudah meminta anaknya menyudahi hubungan dengan D yang sudah putus sekolah.

Sejak kejadian itu, C dititipkan di rumah pamannya supaya ada pengawasan.

Namun, pada tanggal 19 Desember 2022, C dan D ketahuan tidur bersama dan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah sang paman. D masuk ke rumah paman C lewat pintu belakang.

"Karena ketiduran C dan D dalam satu kamar dilihat oleh mantan C yang bekerja di rumah pamannya. Ia memberitahukan ke paman C untuk mengecek kamar, keponakannya sedang tidur dengan sang pacar," terang Arifin.

Baca juga: Hujan Lebat hingga Badai Diprediksi Landa NTB, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Mengetahui hal tersebut, sang paman marah dan menelepon bapak C agar segera pulang. C dan D lalu dibawa ke rumah kepala dusun.

Bapak C akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek setempat. Kasus dilimpahkan ke PPA Polres Sumbawa pada 20 Desember 2022.

"Dari hasi Visum et Repertum korban mengalami luka lama artinya persetubuhan itu sudah sering dilakukan," sebut Arifin.

Selain UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, untuk menjerat pelaku penyidik juga menggunakan UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Korban Begal Jadi Tersangka di NTB karena Bunuh 2 Pelaku

"Pelaku masih usia anak makanya kita juga gunakan sistem peradilan pidana anak. Kasus ini masih pendalaman lagi serta memperhatikan keterangan dan pertimbangan ahli yakni psikolog anak dan pendamping dari LPA Sumbawa karena korban tidak mau sekolah lagi terkait opsi rehabilitasi ke Sentra Paramitha Mataram baik korban maupun pelaku," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com