Lalu, Indra juga diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada tersangka ZI, selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan.
Indra juga memerintahkan ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain, tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
"Adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp 1.157.280.695," sebut Bambang.
Baca juga: ICW: Mayoritas Penindakan Korupsi Masih Berkutat di Pejabat Desa, Belum sampai Aktor Strategis
Indra Muchlis Adnan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.