LAMPUNG, KOMPAS.com - Berdalih menawarkan perawatan wajah, seorang tukang cukur di Kabupaten Lampung Utara mencabuli dua siswa SMP secara bergantian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan adanya peristiwa pencabulan anak sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku berinisial ZA (57).
"Benar, ada tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh pelaku pemilik pangkas rambut berinisial ZA," kata Kurniawan dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Bermasalah dengan Istri, Kakek di Kutim Tega Cabuli dan Bunuh Cucu
Sedangkan kedua korban berinisial HZ dan RA, keduanya masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Abung Selatan.
Pelaku ZA sendiri telah ditangkap oleh aparat Polres Lampung Utara atas laporan nomor LP/ 3501/ B/ XII/ 2022/ SPKT/ Res Lamut/ Polda LPG tanggal 22 Desember 2022.
Pencabulan sesama jenis ini berawal saat kedua korban mendatangi pangkas rambut milik pelaku untuk mencukur rambut mereka pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Mulanya kedua korban tidak mencurigai tindak tanduk pelaku. Tetapi ketika korban RA selesai mencukur rambut, pelaku menawarkan perawatan wajah secara gratis.
Baca juga: Cabuli Santriwati dengan Modus Ruqyah, Kepala Sekolah di Bengkulu Ditangkap Polisi
Karena tertarik embel-embel gratis itu, korban pun ikut ke dalam kamar yang berada di belakang.
"Pelaku lalu menutup mata korban RA dengan tisu, kemudian korban dicabuli," kata Kurniawan.