Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat "Second Home Visa", WNA Harus Tunjukan Dana Rp 2 Miliar atau Dipulangkan

Kompas.com - 26/12/2022, 18:26 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI menerbitkan pemberlakuan second home visa di Indonesia.

Pemberlakuan second home visa ini dapat membantu Warga Negara Asing (WNA) untuk mengembangkan bisnis dan investasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu menyebutkan, WNA pemegang second home visa harus menunjukkan kepemilikan uang minimal Rp 2 miliar atau properti kategori mewah. Jika tidak akan dipulangkan dari Bali.

"Persyaratan second home visa, harus memiliki dana ekuivalen sebesar Rp 2 miliar, atau bukti kepemilikan properti mewah. Ini bersifat opsional," ujar Anggiat, Senin (26/12/2022) di Kota Denpasar.

Baca juga: 25 WNA Tercebur ke Laut Saat Jembatan Dermaga Nusa Penida Roboh, Kemenhub Minta Maaf

Menurut Anggiat, pihak keimigrasian memberikan waktu selama 90 hari kepada WNA pemegang second home visa tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan dana Rp 2 miliar dengan surat bank atau bukti kepemilikan properti mewah.

"Jika gagal menunjukkan bukti kepemilikan uang Rp 2 miliar ataupun kepemilikan properti mewah, maka akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa dipulangkan," imbuh Anggiat.

Menurutnya, minimal Rp 2 miliar tersebut bukan disetorkan ke negara atau ke kantor pemerintah.

Uang tersebut tetap dipegang oleh WNA pemegang second home visa dan tidak boleh dipakai selama ia berada di Indonesia.

"Uang tidak disetorkan ke negera dan tetap dipegang WNA dam tidak bisa diutak-atik. Namun kami ada mekanisme dengan bank, uang itu bisa digunakan negara untuk kelangsungan hidupnya jika yang bersangkutan tidak jadi pengusaha," sebut Anggiat.

Baca juga: 20 WNA Overstay, Imigrasi: Mereka Nyaman Tinggal di Indonesia dan Tak Punya Biaya Pulang

Pemberlakuan second home visa di Indonesia ini bertujuan memberikan kesempatan bagi orang asing masuk ke Indonesia dan berinvestasi. Dengan second home visa ini memungkinkan WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

"Namun begitu dia masuk Indonesia tidak wajib bekerja atau berinvestasi, silakan masuk dengan visa tinggal terbatas sambil berpikir," jelas Anggiat.

"Karena itu kami membutuhkan bukti kepemilikan dana yang besar supaya nanti WNA itu berlama-lama, jangan tidak ada uangnya untuk keberlangsungan hidup di Indonesia," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com