PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua orang remaja pelaku pembunuhan ibu dan bayinya, di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau.
Kedua pelaku berinisial F (15) dan NA (17).
Mereka membunuh Arita (45) dan bayinya, Rizky Arma Farhan yang berusia 9 bulan.
Kedua remaja biadab itu saat ini sudah ditahan bersama barang bukti di Polres Inhu.
Baca juga: Mayat Ibu dan Bayi yang Ditemukan di Riau Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Masih Remaja
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (25/12/2022).
Secara terpisah, Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditanya apakah kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ia menjawab akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Soalnya, dari kronologi kejadian, pelaku F sempat menyiapkan karung sebelum mengeksekusi bayi korban.
"Nanti menunggu petunjuk jaksa. Kita akan terus berkoordinasi dengan Kejari Inhu," sebut Misran.
Baca juga: Mayat Ibu dan Bayi yang Ditemukan di Riau Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Masih Remaja
Sebagaimana diberitakan, Polres Inhu mengungkap kasus tewasnya Arita (45) dan bayinya, Rizky Arma Farhan (9 bulan), di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau, yang terjadi, Rabu (21/12/2022).
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan, kedua pelaku masih di bawah umur.
"Dua orang pelaku pembunuhan yang kami amankan, berinisial F (15) dan NA (17). Mereka masih di bawah umur," ungkap Bachtiar kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022) malam.
Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat, Jumat (23/12/2022).
Kepada polisi, F dan NA mengakui telah membunuh kedua korban.
F menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul dengan menggunakan shockbreaker motor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.