BULELENG, KOMPAS.com - Polsek Singaraja menangkap seorang pelaku pencurian berinisial KAS (27).
Ia diduga mencuri di warung milik Komang Ayu Trisna Yanti (39) di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Modus pelaku berpura-berpura membeli kopi. Saat korban masuk ke dapur, pelaku mengambil dompet dan dua buah ponsel yang saat itu ditaruh di warung," kata Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Nyoman Pawana Jaya, Jumat (23/12/2022) di Singaraja.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Telur di Buleleng Merangkak Naik
Ia menyebutkan, kejadian pencurian itu terjadi, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 12.30 Wita. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Korban lalu melapor pencurian ini ke polisi.
Polisi lalu menangkap pelaku, Jumat, (16/12/2022 di rumahnya di Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di sebanyak 40 TKP berbeda," ungkap dia.
Aksi itu diduga dilakukan di sejumlah warung di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada, hingga Kecamatan Sawan.
Pelaku melakukan aksinya menyasar barang jualan yang ada di warung hingga perhiasan.
Baca juga: Pemkab Buleleng Tak Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru, Diganti Pesta Kesenian
"Pelaku mengambil barang berupa tabung gas rokok, beras, bir, uang tunai, ponsel, kalung emas, dan kalung perak," bebernya.
"Pelaku melakukan aksinya sendiri. Uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," imbuh dia.
Pelaku KAS pun disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.