BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pemuda dan dua anak di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Ketiga pemuda berinisial KS (19), GS (21), dan KS (26). Sementara dua anak yang juga tersangka disebut berusia 17 tahun dan 16 tahun.
Mereka diduga mengeroyok dua orang kakak beradik berinsial JAN (26) dan AR (19). Aksi Pengeroyokan itu dipicu aksi senggol saat parkir di Desa Kubutambahan, Buleleng.
"Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Kamis (22/12/2022) di Kota Singaraja.
Ia menambahkan, tersangka anak-anak tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Sementara tersangka yang sudah dewasa kini ditahan di Rutan Mapolsek Kubutambahan.
"Karena dua tersangka masih anak-anak, dikenakan wajib lapor. Penanganannya sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Buleleng," jelasnya.
Sumarjaya menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi, Sabtu (17/12/2022) malam di Desa Kubutambahan, Buleleng. Pengeroyokan ini dipicu aksi saling senggol di parkiran motor
Awalnya, korban AR memarkirkan motornya di depan salah satu sekolah di Kecamatan Kubutambahan. "Salah satu tersangka kemudian tidak sengaja menabrak motor milik AR," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Penonton Balap Liar di Buleleng Berakhir Damai
AR lalu menegur tersangka yang menabrak motornya itu. Namun, tersangka justru melayangkan pukulan dan menendang AR hingga mengalami memar pada pipi kanan dan lecet pada kaki kiri.
Akibat mendapatkan pukulan itu, AR lantas menghubungi sang kakak berinisial JAN. Namun sang kakak juga dikeroyok oleh tersangka lainnya. JAN bahkan sempat ditendang dan diseret.
Kejadian pemukulan ini sempat terekam dalam sebuah video dan viral di sosial media. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kelima orang pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.