MATARAM, KOMPAS.com - SRS (34), warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sandubaya Mataram karena kasus dugaan pencurian dan penggelapan.
Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah mengatakan, SRS diduga mencuri motor dan uang milik kekasihnya, MA (43), warga Desa Pemenang, Lombok Utara.
Baca juga: Kecanduan Judi Slot, Pria di Mataram Nekat Curi Pagar Kuburan
Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban menginap di sebuah hotel pada 5 November 2022.
"Awalnya pelaku mengajak jalan jalan seputaran Cakranegara sekitar jam 21.00 Wita mengajak korban mampir ke hotel dan terduga memesan kamar nomor 14," kata Nasrullah dalam jumpa, pers, Kamis (22/12/2022).
Beberapa saat di hotel, pelaku meminjam motor korban dengan alasan pergi membeli makanan. Namun, pelaku tak kunjung kembali.
Karena lama menunggu, korban memeriksa uang di tasnya. Ternyata uang tersebut juga raib.
"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan beli nasi, saat korban sedang mandi, pelaku juga mengambil uang sejumlah Rp 2.150.000, di dalam tas korban," kata Nasrullah.
Pelaku juga menggadaikan motor milik pelaku.
Menurut Nasrullah, pelaku dan korban menjalin hubungan. Padahal, korban masih berstatus menikah dengan suaminya yang berada di Lombok Utara.
Baca juga: Angin Kencang di Mataram, Pohon Besar Tumbang Timpa Mobil Pikap yang Sedang Melaju
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 KUHP dan atau 373 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.