Diberitakan sebelumnya, Agus Hartono ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada 2017 yang lalu.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu," ujarnya.
Kredit tersebut dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. "Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan, negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar," imbuhnya.
Agus juga sempat mengaku pernah diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jateng yakni Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Agus menyatakan Putri dan Leo pernah datang ke dirinya atas petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Ardi Priyatno Utomo, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.