Dalam beraksi, terang Pujiono, keenam anggota komplotan pencopet tersebut memiliki peran masing-masing.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu enam orang berkolaborasi dan bekerja sama saat melakukan pencopetan. Ada yang berperan ikut berjoget dan bersenggolan dengan korban, ada yang mengambil telepon genggam dan ada yang menampung hasilnya," ungkapnya.
Baca juga: Ada Copet di Acara Kirab Penikahan Kaesang-Erina, Ketahuan Gara-gara Bunyi HP
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sengaja datang ke Purbalingga karena mengetahui adanya konser.
"Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencopetan handphone saat ada konser di Purbalingga. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Komplotan Copet Pelabuhan Beralih Jadi Pembobol Mobil Parkir di Rest Area, Satu Orang Ditangkap
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto (jo) Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser tadi malam bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan handphone dan identitas diri. Kami pastikan dalam pengambilan handphone tersebut gratis tidak dipungut biaya," pungkas Pujiono.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Iqbal Fahmi | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.