Salin Artikel

Komplotan Copet Beraksi Saat Konser Musik di Purbalingga, 15 Ponsel Digondol, Salah Satu Pelaku Mahasiswa

KOMPAS.com - Komplotan copet beraksi saat konser Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (18/12/2022) malam.

Saat menangkap salah satu pelaku, polisi menemukan 15 ponsel berbagai merek dalam tas pelaku.

Ponsel-ponsel itu dibawa oleh RNS (27). Perempuan asal Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, itu berstatus mahasiswa.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, aksi para pelaku diketahui usai salah satu korban melaporkan kehilangan ponsel.

Polisi kemudian menyisir lokasi konser dan kawasan sekitarnya. Mereka lalu menciduk seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, didapati barang bukti berupa 15 handphone berbagai merek di dalam tas warna hitam yang dibawa salah satu tersangka," ujar Pujiono dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Setelah meringkus satu pelaku, polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang lainnya.

Pujiono mengatakan, tiga pelaku yang diringkus merupakan warga Kota Bandung.

Selain RNS, dua pencopet lainnya berinisial HJ (43, laki-laki), warga Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Rancasari; dan RG (23, laki-laki), warga Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.

"Dari pengakuan, pelaku yang beraksi berjumlah enam orang, sedangkan yang sudah berhasil kami amankan ada tiga orang. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Purbalingga," ucapnya.

Dalam beraksi, terang Pujiono, keenam anggota komplotan pencopet tersebut memiliki peran masing-masing.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu enam orang berkolaborasi dan bekerja sama saat melakukan pencopetan. Ada yang berperan ikut berjoget dan bersenggolan dengan korban, ada yang mengambil telepon genggam dan ada yang menampung hasilnya," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sengaja datang ke Purbalingga karena mengetahui adanya konser.

"Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencopetan handphone saat ada konser di Purbalingga. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto (jo) Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser tadi malam bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan handphone dan identitas diri. Kami pastikan dalam pengambilan handphone tersebut gratis tidak dipungut biaya," pungkas Pujiono.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Iqbal Fahmi | Editor: Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/20/193000778/komplotan-copet-beraksi-saat-konser-musik-di-purbalingga-15-ponsel-digondol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke