KOMPAS.com - Masyarakat kini mulai akrab dengan kehadiran para petugas Bhabinkamtibmas yang ada di lingkungannya.
Bhabinkamtibmas dikenal kerap membantu masyarakat dalam mengatasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya.
Baca juga: Sosok Polisi yang Jadi Kusir Kereta Pengantin Kaesang-Erina, Ternyata Bhabinkamtibmas di Cilacap
Peran Bhabinkamtibmas juga cukup vital dalam memberikan layanan atau bantuan kepolisian, terlebih di desa dan kelurahan yang tidak memiliki kantor polisi.
Namun tidak jarang muncul kebingungan bagaimana tugas, fungsi, dan wewenang Bhabinkamtibmas.
Dilansir dari laman kelbumiayu.malangkota.go.id dan gramedia.com, berikut adalah penjelasan tentang Bhabinkamtibmas.
Baca juga: Perjuangan Bhabinkamtibmas Aiptu Nastain Membujuk ODGJ Berbahaya agar Berobat ke RSJ Magelang
Bhabinkamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Sebutan ini disematkan sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Sebagai petugas Pemolisian Masyarakat atau yang disingkat dengan Polmas, Bhabinkamtibmas bertugas di tingkat desa dan kelurahan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.
dengan begitu, Bhabinkamtibmas menjadi penghubung langsung antara institusi Polri dengan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dalam wilayah kerjanya.
Petugas Bhabinkamtibmas mengemban fungsi pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat.
Fungsi tersebut tertuang dalam Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.
Fungsi Bhabinkamtibmas meliputi:
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, serta melakukan deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa atau kelurahan.
Tugas pokok tersebut seperti tertuang dalam Pasal 27 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :
Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai petugas Polri yang bermitra dengan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.
Adapun wewenang Bhabinkamtibmas tersebut seperti tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.
Sumber:
kelbumiayu.malangkota.go.id
gramedia.com
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.