Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bhabinkamtibmas: Arti Singkatan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Kompas.com - 20/12/2022, 16:01 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat kini mulai akrab dengan kehadiran para petugas Bhabinkamtibmas yang ada di lingkungannya.

Bhabinkamtibmas dikenal kerap membantu masyarakat dalam mengatasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya.

Baca juga: Sosok Polisi yang Jadi Kusir Kereta Pengantin Kaesang-Erina, Ternyata Bhabinkamtibmas di Cilacap

Peran Bhabinkamtibmas juga cukup vital dalam memberikan layanan atau bantuan kepolisian, terlebih di desa dan kelurahan yang tidak memiliki kantor polisi.

Namun tidak jarang muncul kebingungan bagaimana tugas, fungsi, dan wewenang Bhabinkamtibmas.

Baca juga: Cerita Aiptu Fahmi, Bhabinkamtibmas di Luwu yang Gunakan Pendekatan Human Touch untuk Membina dan Sekolahkan Anak

Dilansir dari laman kelbumiayu.malangkota.go.id dan gramedia.com, berikut adalah penjelasan tentang Bhabinkamtibmas.

Baca juga: Perjuangan Bhabinkamtibmas Aiptu Nastain Membujuk ODGJ Berbahaya agar Berobat ke RSJ Magelang

Apa Itu Bhabinkamtibmas?

Bhabinkamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Sebutan ini disematkan sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.

Sebagai petugas Pemolisian Masyarakat atau yang disingkat dengan Polmas, Bhabinkamtibmas bertugas di tingkat desa dan kelurahan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.

dengan begitu, Bhabinkamtibmas menjadi penghubung langsung antara institusi Polri dengan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dalam wilayah kerjanya.

Aiptu Fahmi, Bhabinkamtibmas wilayah Polsek Bajo, Polres Luwu, Sulawesi Selatan berhasil membina anak-anak di kampung dengan pendekatan Human Touch, Selasa (08/11/2022).MUH. AMRAN AMIR Aiptu Fahmi, Bhabinkamtibmas wilayah Polsek Bajo, Polres Luwu, Sulawesi Selatan berhasil membina anak-anak di kampung dengan pendekatan Human Touch, Selasa (08/11/2022).

Fungsi Bhabinkamtibmas

Petugas Bhabinkamtibmas mengemban fungsi pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat.

Fungsi tersebut tertuang dalam Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.

Fungsi Bhabinkamtibmas meliputi:

  1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat dengan tujuan mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan
  2. Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
  3. Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
  4. Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat
  5. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
  6. Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif
  7. Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya
  8. Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial

Bhabinkamtibmas Aiptu Nastain yang membujuk DG untuk dibawa berobat ke RSJ MagelangKOMPAS.com/Ist Bhabinkamtibmas Aiptu Nastain yang membujuk DG untuk dibawa berobat ke RSJ Magelang

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, serta melakukan deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa atau kelurahan.

Tugas pokok tersebut seperti tertuang dalam Pasal 27 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :

  1. Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya
  2. Melakukan dan membantu pemecahan masalah
  3. Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
  4. Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
  5. Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran
  6. Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
  7. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri

Aibda Deni Putra, anggota Bhabinkamtibmas Gampong Sarah Sirong, Bireun, Aceh melihat kondisi rumah warga miskin di pedalaman Kabupaten Bireuen, Aceh.KOMPAS.COM/TEUKU UMAR Aibda Deni Putra, anggota Bhabinkamtibmas Gampong Sarah Sirong, Bireun, Aceh melihat kondisi rumah warga miskin di pedalaman Kabupaten Bireuen, Aceh.

Wewenang Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai petugas Polri yang bermitra dengan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.

Adapun wewenang Bhabinkamtibmas tersebut seperti tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.

  1. Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas
  2. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan
  3. Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP)
  4. Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

Sumber:
kelbumiayu.malangkota.go.id  
gramedia.com  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com