Salin Artikel

Mengenal Bhabinkamtibmas: Arti Singkatan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang

KOMPAS.com - Masyarakat kini mulai akrab dengan kehadiran para petugas Bhabinkamtibmas yang ada di lingkungannya.

Bhabinkamtibmas dikenal kerap membantu masyarakat dalam mengatasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya.

Peran Bhabinkamtibmas juga cukup vital dalam memberikan layanan atau bantuan kepolisian, terlebih di desa dan kelurahan yang tidak memiliki kantor polisi.

Namun tidak jarang muncul kebingungan bagaimana tugas, fungsi, dan wewenang Bhabinkamtibmas.

Dilansir dari laman kelbumiayu.malangkota.go.id dan gramedia.com, berikut adalah penjelasan tentang Bhabinkamtibmas.

Apa Itu Bhabinkamtibmas?

Bhabinkamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Sebutan ini disematkan sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.

Sebagai petugas Pemolisian Masyarakat atau yang disingkat dengan Polmas, Bhabinkamtibmas bertugas di tingkat desa dan kelurahan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.

dengan begitu, Bhabinkamtibmas menjadi penghubung langsung antara institusi Polri dengan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dalam wilayah kerjanya.

Fungsi Bhabinkamtibmas

Petugas Bhabinkamtibmas mengemban fungsi pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat.

Fungsi tersebut tertuang dalam Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.

Fungsi Bhabinkamtibmas meliputi:

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, serta melakukan deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa atau kelurahan.

Tugas pokok tersebut seperti tertuang dalam Pasal 27 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :

Wewenang Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai petugas Polri yang bermitra dengan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.

Adapun wewenang Bhabinkamtibmas tersebut seperti tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.

  1. Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas
  2. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan
  3. Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP)
  4. Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

Sumber:
kelbumiayu.malangkota.go.id  
gramedia.com  

https://regional.kompas.com/read/2022/12/20/160139078/mengenal-bhabinkamtibmas-arti-singkatan-fungsi-tugas-dan-wewenang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke