Usai menganiaya suami istri itu, kata dia, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Seperti sepeda motor, uang, parang, handphone dan senapan angin.
"Pelaku mengambil barang-barang milik korban untuk biaya kabur," sebut Pangucap.
Baca juga: Tak Terima Diputuskan Cinta, Pria di Nunukan Bunuh dan Bakar Kekasihnya dalam Karung
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap kedua pelaku saat sembunyi di wilayah Jawa Tengah.
"Untuk menangkap kedua pelaku, kita berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Jawa Tengah," sebut Pangucap.
Dia menambahkan, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang curas.
Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.