KOMPAS.com - TRKD, Putri Raja Keraton Solo, Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi, dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pelapor adalah KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro yang merupakan kerabat Keraton Solo.
KRA Adit melaporkan TRKD ke Mapolresta Solo atas dugaan tindakan penganiayaan yang dialaminya pada Sabtu (17/12/2022).
Mulanya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) menelepon KRA Adit untuk melaporkan bahwa keraton dimasuki maling pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 15.15 WIB.
Baca juga: Mengenal Paes Ageng, Riasan Pengantin Khas Putri Keraton Yogyakarta
Adit yang saat itu tengah berada di Tegal untuk melakukan pengawalan terhadap kerabat keraton, langsung kembali ke Solo bersama Patwal dan Sentana Dalem.
Setibanya di Solo pada sekitar pukul 18.00 WIB, rombongan kemudian mengecek kondisi keraton, termasuk Sasana Nalendra, Keputren, dan Untonosono.
Saat melakukan pengecekan, mereka bertemu dengan perwakilan dari kelompok Lembaga Dewan Adat (LDA) yang diketuai oleh GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
Kelompok itu disebut memasuki area keraton melalui tangga di barat Talang Paten dengan dipimpin oleh dua orang Putri Keraton, salah satunya adalah Gusti Moeng.
Baca juga: Soroti Keamanan hingga Kebersihan Sekaten Keraton Solo, Gibran: Sangat Jelek Sekali
Rombongan Adit kemudian memutuskan untuk berjaga di pintu menuju Sasana Hadi pada sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, kelompok LDA tampak keluar masuk keraton melalui Keputren. Mereka diduga hendak memasuki Sasana Hadi.
Pelapor kemudian meminta kepada kelompok tersebut untuk tidak mencoba masuk ke dalam Sasana Hadi.
Dia pun memerintahkan dua orang Abdi Dalem untuk menutup akses pintu besar dari pelataran menuju Jalan Tundo.
"Satgas maupun Abdi Dalem melakukan pengamanan bersama di semua titik di dalam Keraton Surakarta," kata Kuasa Hukum pelapor, Agus Susilo Muslich, dikutip dari TribunSolo.com, Senin (19/12/2022).
Usai kejadian itu, pelapor mengaku diteriaki oleh kelompok LDA. Dia pun mengatakan, TRKD melakukan dorongan terhadapnya.
Tak hanya itu, dia menambahkan, terduga pelaku bahkan menampar pipi sebelah kirinya dan melontarkan perkataan yang tidak mengenakkan.
Akibat perlakuan tersebut, korban sempat mengalami syok hingga matanya berkunang-kunang.
"Maka dari itu Kanjeng Adit berupaya melaporkan tindakan TRKD ke pihak kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta," ujar Agus.
Pelapor kemudian menuju Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu dengan didampingi Tim Advokasi dan Perwakilan Kerabat Keraton Solo, KP Dany Nur Adiningrat, untuk melakukan visum.
"Kepolisian menyarankan untuk melakukan visum di RS Kasih Ibu, rumah sakit terdekat dengan Mako Polresta Surakarta," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.