Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tambang Emas di Lampung Ditutup Paksa Polisi, 1 Tersangka Ditahan, 3 Diperiksa

Kompas.com - 19/12/2022, 16:25 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua tambang emas di tiga kabupaten di Lampung ditutup paksa aparat kepolisian. Satu orang pemilik ditetapkan menjadi tersangka dan tiga orang lainnya diperiksa.

Kepala Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengatakan, dua tambang tersebut tidak memiliki izin usaha yang legal untuk pertambangan.

"Kita sudah ungkap ada dua pertambangan emas yang tidak memiliki izin usaha, sehingga ditutup paksa," kata Yusriandi saat dihubungi, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Tambang Emas, Jambi Defisit Beras

Dua tambang emas tak berizin tersebut yakni di Desa Doni Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Dari tambang ini satu orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SUG.

Barang bukti yang disita dari tersangka SUG yaitu satu set mesin gelundung, air raksa, empat stik mesin gelundung dan satu set regulator gas.

Kemudian tambang emas lain yakni di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Baca juga: Tambang Sawahlunto Meledak Tewaskan 10 Pekerja, PT NAL: SOP Sudah Jalan

Yusriandi mengatakan tambang emas Kabupaten Pesawaran ini milik PT Lampung Sejahtera Bersama.

"Tambang emas milik PT Lampung Sejahtera Bersama ini sudah habis masa izinnya, namun tetap beroperasi," kata Yusriandi.

Yusriandi mengatakan, belum ada tersangka atas aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Pesawaran ini.

"Kita sudah periksa sejumlah saksi, di antaranya SG, DUL, SUH, dan ahli hukum," kata Yusriandi.

Yusriandi mengatakan, untuk tersangka SUG dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batu Bara.

"Pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," beber Yusriandi.

Tambang pasir di Lampung Timur ditutup

Yusriandi menambahkan, selain menutup dua tambang emas di Kabupaten Way Kanan dan Pesawaran, pihaknya juga menutup tambang emas di Lampung Timur.

Tambang pasir ilegal ini berada di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni TUK," ungkap Yusriandi.

Barang bukti yang disita adalah satu unit alat sedot dan satu unit alkon untuk mencuci pasir.

Kepada tersangka TUK, polisi menjeratnya dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batu Bara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com