Hasil pertemuan itu, penambang ilegal dan keluarga Dinda sepakat penyelesaiannya secara kekeluargaan karena penambang mengakui salah.
Namun, kata Dinda, beberapa hari setelah pertemuan itu, penambang itu justru berubah dan meminta agar Dinda menempuh jalur hukum.
Pada 30 November 2021, keluarga Dinda melapor ke Polres Kukar dengan terlapor penambang ilegal berinisial JN.
Sebulan berjalan, tak ada hasil signifikan dari polisi. Keluarga Dinda membawa kasusnya itu ke Kementerian ESDM.
Laporan ke ESDM ternyata memengaruhi progres laporan di Polres Kukar. Pada Januari 2022, kasus itu kembali bergulir di Satreskrim Polres Kukar.
Memasuki pertengahan April 2022 atau lima bulan setelah laporan itu, keluarga Dinda baru dipanggil memberi keterangan atas laporan itu.
Baca juga: Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Setelah memberi keterangan itu, kata Dinda, keluarganya tidak lagi mendapat laporan progres kasusnya sampai saat ini.
Sudah setahun berjalan laporan itu menggantung di Polres Kukar.
Tidak patah semangat, Dinda bersama keluarga berencana melapor lagi kasusnya itu dalam waktu dekat, tetapi ke Polda Kaltim. "Semoga ditindaklanjuti biar ada kepastian hukum," pungkas Dinda.
Kasat Reskim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata mengeklaim, laporan itu terkendala belum adanya penjadwalan dari BPN Kukar untuk mengecek kesesuaian antara sertifikat pelapor dengan obyek lahan yang ditambang.
Baca juga: Ditkrimsus Polda Kaltim Bongkar Tambang Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka
"Jadi kita harus pakai BPN untuk pengembalian batas. Sementara sampai sekarang BPN belum menjadwalkan untuk pengembalian batas. Jadi, untuk kasus masih berjalan ya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/12/2022).
Dinda mengaku, keluarganya pernah "dipingpong" soal pengajuan tapal batas tanah antara BPN Kukar dan penyidik.
Dinda pernah mengajukan permohonan ke BPN Kukar untuk tapal batas lahannya, tetapi BPN bilang untuk menunggu surat penyidik.
"Kami sampaikan ke penyidik, malah sebaliknya penyidik bilang menunggu surat BPN Kukar. Jadi bingung kami," pungkas Dinda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.