Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Dokter yang Bertugas di Pedalaman Kaltara Dipecat, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 12/12/2022, 15:35 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memutuskan untuk memecat dua dokter yang bertugas di wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia itu. Diketahui dua dokter tersebut bertugas di pedalaman Nunukan.

Dokter tersebut yakni drg.AA yang bertugas di Rumah Sakit Pratama, Pulau Sebatik. Lalu dr.TY, yang bertugas di UPT Puskesmas Desa Atap, Kecamatan Sembakung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’I mengatakan, kedua dokter tersebut meninggalkan tugasnya tanpa izin dari Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.

Baca juga: Persiapan Nataru, 2 Warga Nunukan Datangkan Ratusan Miras Ilegal dari Malaysia

"Keduanya nekat mengambil sekolah untuk spesialis, meski tidak ada rekomendasi dari Bupati. Instansi teknisnya, Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan surat peringatan pertama, tidak diindahkan. Begitu juga dengan surat peringatan kedua. Akhirnya, dengan berat hati, keduanya dinyatakan dipecat tidak hormat," jelasnya, Senin (12/12/2022).

Sura’i menyesalkan sikap kedua dokter tersebut, karena terkesan tidak bertanggung jawab dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi ASN, ada aturan tertentu yang harus dipatuhi dan dipedomani. Salah satunya adalah taat kepada pimpinan dan mengabdi dengan sepenuh hati di lokasi penugasan.

Selain itu, sikap kedua dokter tersebut tentu merugikan Nunukan yang selama ini masih sangat kekurangan tenaga dokter.

"Kita semua tahu, kuota dokter untuk wilayah perbatasan negara ini sangat sangat minim. Mereka sudah mengambil kuota Nunukan yang seharusnya bisa mempertanggung jawabkan pilihannya. Moralitas dan etika sebagai ASN yang paling prinsip dilanggar oleh mereka. Maka tidak ada pilihan lain, dengan berat hati meski sangat merugikan Nunukan, keduanya terpaksa kami pecat," tegasnya. 

Menurutnya, keputusan tersebut, diambil dengan rentang waktu cukup panjang. Hal ini menimbang wilayah pedalaman yang akan sangat dirugikan jika kehilangan tenaga dokter.

Akan tetapi, jika kebijakan pemecatan tidak diambil, langkah keduanya dikhawatirkan akan ditiru dokter lain dan menjadi tradisi.

Dari data BKPSDM Nunukan, drg. AA juga sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun berdasarkan SK Bupati pada tahun 2020 – 2021.

"Nunukan terakhir kali membuka kuota dokter sekitar 2016. Setelah itu, kita belum ada lagi kuota. Dan saat ini, APBD kita sudah mencapai batas maksimum untuk pembelanjaan pegawai yang 30 persen. Jadi untuk membuka kuota dokter lagi, kita sudah tidak mampu jika mengacu pada batas belanja maksimum adalah 30 persen APBD,’’ jelas Sura’i.

Baca juga: Geram Dokter Tolak Pasien, Bupati Bengkulu Selatan Akan Hapus Insentif Dokter

Kebijakan pemecatan, kata Sura’i lagi, merupakan keputusan berat dan diharapkan menjadi peringatan bagi ASN agar selalu taat pada pimpinan.

ASN, sangat terikat dengan sumpah dan janji yang diucapkan ketika diambil sumpahnya. Selain itu, ASN juga terikat dengan Kode Etik yang diberlakukan di instansinya masing-masing. Ketika seorang ASN melanggar kode etik, maka integritasnya dipertanyakan.

"Ini masalah yang sangat prinsipil. Ketika pelanggaran ini dibiarkan, kewibawaan pemerintah akan dipertanyakan dan yang lain akan menjadikan kasus ini untuk diikuti. Satu sisi, Nunukan kekurangan dokter. Sisi lain, moralitas dan etika kedua dokter tersebut, memaksa Pemerintah mengambil tindakan. Semoga ini terakhir kalinya dan tidak ada kasus serupa di kemudian hari," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' Buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" Buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com