Meski demikian, penegakan hukum dari polisi dinilai masih lemah. Hal itu membuat warga geram dan mengambil langkah sendiri.
Warga Kampung Dingin misalnya, tetangga Kampung Lotaq pernah bikin aksi sweeping truk batu bara ilegal karena kesal dengan tambang ilegal, akhir September lalu.
Warga menahan paksa puluhan mobil truk bermuatan batu bara ilegal saat melintasi jalan umum Trans Kalimantan. Mondar mandir truk itu seperti biasa padat meski siang bolong.
Warga marah, selain menggunakan jalan umum, truk–truk batu bara ilegal itu bikin jalan rusak dan debu. Dampak lainnya mengotori sungai dan merusak hutan.
“Warga inisiatif bertindak, karena minim penegakan hukum," ungkap Erika Siluq, warga Kampung Dingin saat dikonfirmasi Kompas.com saat itu, Rabu (28/9/2022).
Tidak hanya keluarga Debi, kasus serupa pernah dirasakan warga Samarinda, Dinda Noveranica (32), pada November 2021 lalu.
Ketika itu, lahan peninggalan sang ayah di Dusun Rejo Sari, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kutai Kartanegara ditambang orang tanpa izin.
Dinda baru mengetahui setelah mengunjungi lahan itu. Dia kaget tapi tak bisa berbuat apa-apa. Tanpa pikir panjang Dinda bergegas melapor polisi.
Baca juga: Ada Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar, Polda Kaltim Instruksikan Jajarannya Waspada
Tapi setahun berjalan, laporan ke Polsek, Polres Kukar hingga Kementerian ESDM tak membuahkan hasil hingga saat ini.
Dinda berencana melapor lagi kasusnya ke Polda Kaltim dalam waktu dekat dan berharap ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum
“Laporannya perihal penyerobotan lahan penambang ilegal tanpa izin,” ungkap Dinda, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta sari menyebutkan, lemahnya penegakan hukum karena ada oknum tertentu yang melindungi.
“Terbukti sejak 4 tahun terakhir jumlah titik sebarannya tembus 162 titik dan minim penindakan. Sangat lamban bahkan adanya pelaporan warga sipil pun juga tidak lekas ditindak,” ungkap Eta, kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).
Jatam Kaltim pernah melaporkan 11 titik penambang ilegal dan ditindak hanya dua dari laporan itu.
Mestinya, tanpa laporan pun polisi harusnya menindak, karena kewenangan penegakan hukum.
Lebih jauh, Eta menuturkan, penindakan pun tidak hanya selesai pada penangkapan pelaku di lapangan.
Tapi, perlu pemeriksaan mendalam terkait jalur pengangkutan hingga penjualannya, aktor-aktor yang terlibat dan bagaimana mekasnismenya, perlu dibuka ke publik sebagai bentuk tanggungjawab penegakan hukum.
“Tidak hanya itu, pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang ilegal dihentikan dan perlindungan bagi para pelapor dan masyarakat juga perlu dilakukan,” tegas dia.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo belum merespons saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: Ditkrimsus Polda Kaltim Bongkar Tambang Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka
Namun, belum lama ini, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim mengamankan 14 orang di lokasi tambang ilegal di Desa Jonggon, Kukar, pada Sabtu (3/12/2022).
Dari 14 orang itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran pemodal dan koordinator lapangan.
Yusuf Sutejo menyebutkan pengungkapan kasus itu hasil dari laporan masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim.
“Dari situ kami lakukan penyelidikan dan langsung melakukan pengungkapan,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).