Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maraknya Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim, Kebun Pun Ditambang Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Kompas.com - 12/12/2022, 11:45 WIB
Zakarias Demon Daton,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Tegas berantas

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda menilai lambannya penindakan kasus tambang ilegal di Kaltim mengindikasikan ada keterlibatan oknum tertentu yang membekingi.

Para pemain tambang ilegal ini, kata Fathul, semacam sindikat yang terorganisir dengan memanipulasi proses dari hulu sampai hilir.

Dari batu bara itu tambang secara ilegal, didistribusikan ke jetty (pelabuhan batu bara) sampai dijual menggunakan dokumen resmi.

"Proses ini tentu melibatkan banyak pihak sehingga terus terjadi dan berulang dalam waktu lama," ungkap Fathul.

Untuk membongkarnya, Fathul menyarankan, tertangkapnya mantan polisi, Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal, bisa jadi pintu masuk untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak lain.

"Sekarang kembali ke Kapolri apakah punya niat menertibkan atau tidak. Karena di lapangan sangat meresahkan masyarakat," tegas Fathul.

Baca juga: Persiapan Nataru, 2 Warga Nunukan Datangkan Ratusan Miras Ilegal dari Malaysia

Jika tak bisa diberantas maka, harusnya momentum bagi Presiden Jokowi untuk merevolusi institusi Polri agar menjadi lembaga yang benar-benar mengayomi masyarakat dan dipercaya publik.

Sebelumnya, nama Ismail Bolong jadi sorotan setelah video pengakuannya sebagai pengepul tambang batu bara ilegal dan menyetor sejumlah uang ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto.

Belakangan, Ismail Bolong membuat video klarifikasi pengakuan itu dalam tekanan. Komjen Agus juga membantah terima uang dari Ismail Bolong.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Ismail Bolong.

Kini Ismail Bolong sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Rabu (7/12/2022).

Ismail Bolong disangkakan melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 161 terkait penambangan ilegal dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com