Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda menilai lambannya penindakan kasus tambang ilegal di Kaltim mengindikasikan ada keterlibatan oknum tertentu yang membekingi.
Para pemain tambang ilegal ini, kata Fathul, semacam sindikat yang terorganisir dengan memanipulasi proses dari hulu sampai hilir.
Dari batu bara itu tambang secara ilegal, didistribusikan ke jetty (pelabuhan batu bara) sampai dijual menggunakan dokumen resmi.
"Proses ini tentu melibatkan banyak pihak sehingga terus terjadi dan berulang dalam waktu lama," ungkap Fathul.
Untuk membongkarnya, Fathul menyarankan, tertangkapnya mantan polisi, Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal, bisa jadi pintu masuk untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak lain.
"Sekarang kembali ke Kapolri apakah punya niat menertibkan atau tidak. Karena di lapangan sangat meresahkan masyarakat," tegas Fathul.
Baca juga: Persiapan Nataru, 2 Warga Nunukan Datangkan Ratusan Miras Ilegal dari Malaysia
Jika tak bisa diberantas maka, harusnya momentum bagi Presiden Jokowi untuk merevolusi institusi Polri agar menjadi lembaga yang benar-benar mengayomi masyarakat dan dipercaya publik.
Sebelumnya, nama Ismail Bolong jadi sorotan setelah video pengakuannya sebagai pengepul tambang batu bara ilegal dan menyetor sejumlah uang ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto.
Belakangan, Ismail Bolong membuat video klarifikasi pengakuan itu dalam tekanan. Komjen Agus juga membantah terima uang dari Ismail Bolong.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Ismail Bolong.
Kini Ismail Bolong sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Rabu (7/12/2022).
Ismail Bolong disangkakan melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 161 terkait penambangan ilegal dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.