Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain bertentangan dengan UU Pers, tindakan oknum tersebut juga bisa dikenakan pasal perampasan atau pengancaman dalam KUHP.
"Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang. Atas kejadian tersebut kami meminta pihak kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku," sebut Jay.
Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Segera Disidang hingga Brimob Halangi Wartawan
Diberitakan sebelumnya, ratusan pencari suaka melakukan unjuk rasa di depan Rudemin Kota Tanjungpinang.
Mereka meminta Rudenim Tanjungpinang melepaskan dua pencari suaka, bernama Yahya dan Fadil.
Seorang pencari suaka, Ahmad (34) mengatakan petugas mendatangi lokasi pengungsian pencari suaka di Hotel Bhadra Resort, Kabupaten Bintan pada Selasa (7/12/2022) malam.
"Tadi malam ada Polisi Imigrasi datang pakai dua mobil. Mereka menangkap rekan kami. Padahal rekan kami itu tidak ada salah," kata Ahmad.
Ahmad menyebutkan petugas Rudenim Tanjungpinang menangkap kedua rekannya karena alasan tidak lagi diperbolehkan melakukan aksi demo.
"Kan semua manusia ada hak untuk menyampaikan suaranya. Sekarang kami mau bebaskan kawan kami," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.