Salin Artikel

Kamera Jurnalis di Tanjungpinang Dirusak Saat Meliput Unjuk Rasa Pencari Suaka

Jurnalis TvOne bernama Chairullah tersebut dihalangi dan didorong oleh pencari suaka yang sempat ditahan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang, Yahya Jamili.

Peristiwa itu terjadi ketika Yahya Jamili dan seorang rekannya didampingi pejabat Rudenim dan anggota Polres Tanjungpinang, dibawa keluar dari Kantor Rudenim.

Chairullah dan para jurnalis lain mengambil foto ataupun video mengabadikan momentum itu.

"Tapi tiba-tiba salah satu dari imigran, Yahya Jamili menghalangi dan mendorong handycam saya. Dia juga berusaha merampas handycam dan akhirnya kamera tersebut jatuh ke aspal. Kamera saya jadi rusak dan tidak bisa hidup," kata Chairullah.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kepri, Gustianosa menyayangkan serta mengecam aksi yang dilakukan oleh seorang imigran terhadap jurnalis.

Jurnalis wanita yang akrab disapa Ocha mengatakan perusakan kamera milik Chairullah tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.

Ia berharap kasus itu bisa diungkap dan pelaku mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku.

"Kami dari IJTI kepri akan mengawal kasus pengrusakan dan menghalangi kerja jurnalis ini," tambah Ocha, Kamis (8/12/2022).

Hal senada juga diungkapkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.

Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Jailani mengecam tindakan penghalang-halangan wartawan saat peliputan yang dilakukan oleh oknum imigran tersebut.

"Tindakan itu jelas mencederai kebebasan pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan menghalang-halangi yang tentunya untuk kepentingan publik," kata Jay.


Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain bertentangan dengan UU Pers, tindakan oknum tersebut juga bisa dikenakan pasal perampasan atau pengancaman dalam KUHP.

"Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang. Atas kejadian tersebut kami meminta pihak kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku," sebut Jay.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pencari suaka melakukan unjuk rasa di depan Rudemin Kota Tanjungpinang.

Mereka meminta Rudenim Tanjungpinang melepaskan dua pencari suaka, bernama Yahya dan Fadil.

Seorang pencari suaka, Ahmad (34) mengatakan petugas mendatangi lokasi pengungsian pencari suaka di Hotel Bhadra Resort, Kabupaten Bintan pada Selasa (7/12/2022) malam.

"Tadi malam ada Polisi Imigrasi datang pakai dua mobil. Mereka menangkap rekan kami. Padahal rekan kami itu tidak ada salah," kata Ahmad.

Ahmad menyebutkan petugas Rudenim Tanjungpinang menangkap kedua rekannya karena alasan tidak lagi diperbolehkan melakukan aksi demo.

"Kan semua manusia ada hak untuk menyampaikan suaranya. Sekarang kami mau bebaskan kawan kami," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/150250478/kamera-jurnalis-di-tanjungpinang-dirusak-saat-meliput-unjuk-rasa-pencari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke