Korban kemudian diturunkan, tapi ponselnya tidak dikembalikan.
Setelah turun dari mobil korban bertemu dengan orang yang tidak dikenal meminjam HP untuk menghubungi orangtua korban.
Kemudian orangtua korban datang dan langaung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
“Pelaku I diamankan di Capung Marina, Sekupang, sedangkan Pelaku F dan R di amankan di SPBU Paradis Batu Aji, Batam,” terang Nyoman.
Lebih jauh Nyoman mengimbau kepada masyarakat wilayah Polsek Sagulung untuk tidak perlu resah, karena tidak benar adanya penculikan anak seperti yang viral di media sosial.
Sampai saat ini polisi belum menerima laporan penculikan anak.
Namun masyarakat harus tetap waspada terhadap anak anaknya, sebab kasus yang diungkap Polsek Sagulung saat ini merupakan kasus pencurian dengan pemberatan yang kebetulan korbannya anak-anak usia 14 tahun.
“Atas perbuatannya Para pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara,” pungkas Nyoman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.