Salin Artikel

Hoaks Penculikan di Batam, Ternyata Pencurian Ponsel yang Korbannya Anak-anak

Peristiwa sesungguhnya terjadi adalah ada pencurian yang korbannya adalah seorang anak.

“Jadi jika ada yang bilang ada kasus pencurian anak, itu tidak benar, yang benarnya kasus pencurian ponsel yang korbannya rata-rata anak-anak,” kata Nyoman ditemui di Mapolsek Sagulung, Selasa (6/12/2022).

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang berinisial F (26), R (25) dan berinisial I (23).

“Satu pelaku lagi kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial N (24),” papar Nyoman.

Nyoman menjelaskan, kasus yang sempat menghebohkan Batam ini karena disebut-sebut kasus pencurian anak, terjadi pada 24 November 2022 di bilangan kawasan Ruko Cipta Grand Tunas Regency, Kelurahan Binti. Kecamatan Sagulung, Batam.

Kejadian ini berawal saat korban dan temannya sedang duduk di Ruko Cipta Grand Tunas.

Kemudian tiba-tiba datang mobil Cayla putih berhenti di depan korban dan kawan-kawannya.

Kemudian pelaku N yang masih DPO, turun dari mobil dan menanyakan kepada saksi F (14), a kenal dengan seseorang bernama Ricky. Lalu saksi menjawab tidak kenal.

Pelaku lalu kembali bertanya kepada korban dan langsung membawa korban ke dalam mobil.

“Saat di perjalanan dalam mobil pelaku N meminta Handphone korban dengan alasan ingin melihat messager, karna korban takut, korban langsung memberikan handphonenya ke pelaku,” jelas Nyoman.


Korban kemudian diturunkan, tapi ponselnya tidak dikembalikan.

Setelah turun dari mobil korban bertemu dengan orang yang tidak dikenal meminjam HP untuk menghubungi orangtua korban.

Kemudian orangtua korban datang dan langaung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

“Pelaku I diamankan di Capung Marina, Sekupang, sedangkan Pelaku F dan R di amankan di SPBU Paradis Batu Aji, Batam,” terang Nyoman.

Lebih jauh Nyoman mengimbau kepada masyarakat wilayah Polsek Sagulung untuk tidak perlu resah, karena tidak benar adanya penculikan anak seperti yang viral di media sosial.

Sampai saat ini polisi belum menerima laporan penculikan anak.

Namun masyarakat harus tetap waspada terhadap anak anaknya, sebab kasus yang diungkap Polsek Sagulung saat ini merupakan kasus pencurian dengan pemberatan yang kebetulan korbannya anak-anak usia 14 tahun.

“Atas perbuatannya Para pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara,” pungkas Nyoman.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/132300978/hoaks-penculikan-di-batam-ternyata-pencurian-ponsel-yang-korbannya-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke