BINTAN, KOMPAS.com- Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2022 Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pria berinisial FE (28) itu diamankan di sebuah penginapan di kawasan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari hasil pemeriksaan polisi, FE diketahui menjalankan bisnis protitusi online dengan menjual anak di bawah umur.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Pasuruan, 19 Perempuan Dijadikan PSK, Korban Sempat Dianiaya
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan kasus TPPO tersebut terungkap saat anggotanya melaksanakan Operasi Pekat Seligi di hari yang ke sembilan.
Pada saat itu operasi menyasar ke penginapan-penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
"Jadi saat melakukan pengawasan di penginapan pada Jumat (2/12/2022), anggota mencurigai seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pria berinisial FE itu sedang menjalankan bisnis protitusi online," ujar Tidar, Senin (5/12/2022).
Dalam aksinya FE juga menawarkan perempuan berusia dewasa. FE juga menentukan tarif bagi anak di bawah umur ataupun wanita dewasa untuk melayani pria hidung belang.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Lampung Ditangkap, Tawarkan Rp 1,5 Juta Sekali Kencan
Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dengan perempuan yang disediakan maka pelaku mengantarkan langsung ke tempat yang telah disepakati.