BINTAN, KOMPAS.com- Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2022 Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pria berinisial FE (28) itu diamankan di sebuah penginapan di kawasan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari hasil pemeriksaan polisi, FE diketahui menjalankan bisnis protitusi online dengan menjual anak di bawah umur.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Pasuruan, 19 Perempuan Dijadikan PSK, Korban Sempat Dianiaya
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan kasus TPPO tersebut terungkap saat anggotanya melaksanakan Operasi Pekat Seligi di hari yang ke sembilan.
Pada saat itu operasi menyasar ke penginapan-penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
"Jadi saat melakukan pengawasan di penginapan pada Jumat (2/12/2022), anggota mencurigai seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pria berinisial FE itu sedang menjalankan bisnis protitusi online," ujar Tidar, Senin (5/12/2022).
Dalam aksinya FE juga menawarkan perempuan berusia dewasa. FE juga menentukan tarif bagi anak di bawah umur ataupun wanita dewasa untuk melayani pria hidung belang.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Lampung Ditangkap, Tawarkan Rp 1,5 Juta Sekali Kencan
Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dengan perempuan yang disediakan maka pelaku mengantarkan langsung ke tempat yang telah disepakati.
Selanjutnya dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang, pelaku mendapat bagian.
"Dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp 500.000. FE mendapatkan bagian Rp 150.000 sekali kencan. Jika kencannya di Kijang dikenakan Rp 800.000 dan dari total itu FE mendapatkan uang Rp 450.000," jelasnya.
Kini FE sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Lampung Ditangkap, Tawarkan Rp 1,5 Juta Sekali Kencan
Polisi juga masih menelusuri sudah berapa korban yang dijual pelaku.
Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Repulbik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Tidar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.