Saat melihat korban, EG langsung menodongkan badik dan meminta korban segera masuk pondok.
EG dan AF kemudian mengikat korban di kursi.
"AF lalu diminta pulang ke kediamannya di Jembatan Besi dan dipesan agar membeli tali rafia untuk menambahkan ikatan bagi korban," ujar dia.
Keduanya lalu berniat membuat video berisi ancaman dan permintaan tebusan ke keluarga korban.
"EG juga menelepon sahabatnya MN untuk membantunya membuat video," kata dia.
Setelah video selesai dibuat, EG dan MN sempat berdiskusi sebelum mengirimkan video.
Saat itu, korban sempat memberontak dan membuat EG geram.
Lantaran tersulut emosi, EG langsung menikam paha kanan korban.
Melihat gelagat korban yang terus berontak, MN menghasut EG untuk sekaligus menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Dilaporkan Hilang Sejak April 2021, Pemuda 17 Tahun di Tarakan Ternyata Dibunuh Sepupunya
Setelah korban tewas, keduanya membungkus tubuh korban dengan terpal, lalu menyeretnya ke perkebunan nanas di sekitar lokasi.
Mereka menyiapkan lubang seperti parit yang digalinya dengan kedalaman 50 sentimeter untuk menyembunyikan mayat korban.
Setelah itu, keduanya membersihkan TKP dengan menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.
Jasad korban ditemukan di Jalan Perumahan PNS, Blok D, RT 01 Kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara pada 30 November 2022.
"Korban disembunyikan dalam lubang semacam parit yang digali para pembunuhnya. Tubuh korban dibungkus terpal, jadi bukan dikubur, tapi disembunyikan karena lubangnya cukup dangkal. Kita langsung memberi kabar duka tersebut pada keluarga korban," ungkap dia.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut yakni EG, AF dan MN.
Sejumlah barang bukti kejahatan juga diamankan polisi berupa kabel kawat hitam, kursi yang diduduki korban saat peristiwa pembunuhan, tali rafia, serta pakaian yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pembunuhan Berencana Pasal 340 jo Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.