PURWOREJO, KOMPAS.com – Para pengusaha karaoke di Purworejo, Jawa Tengah diminta untuk menutup sementara usaha mereka selama tujuh hari.
Permintaan itu mengemuka menyusul tewasnya seorang pengemudi taksi online (Ojol) di halaman sebuah tempat karaoke di Purworejo.
Baca juga: Di Parkiran Kafe, Sopir Taksi Online Purworejo Dianiaya hingga Tewas, Pelaku Belum Tertangkap
Instruksi tersebut adalah hasil dari pembinaan pengusaha karaoke yang dihadiri unsur TNI, polisi, stakeholder perizinan, DPUPR, pihak pariwisata di Kantor Satpol PP Purworejo, Jumat (2/12/2022) sore.
"Dalam rangka imbauan untuk menjaga kondusivitas daerah, tadi kita sampaikan bersama yang intinya guna mencegah situasi yang tidak terkendali kita mohon para pengusaha karaoke menghentikan kegiatannya selama tujuh hari,” kata Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Hariyono saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain membahas tentang perizinan, para pemilik usaha karaoke juga sepakat membentuk paguyuban pengusaha karaoke.
Baca juga: Ada Belasan Tempat Karaoke di Purworejo, Hanya 1 yang Punya Izin
Hal itu untuk mempermudah komunikasi serta mendiskusikan keterkaitan dengan hal-hal yang ada dalam kegiatan usaha karaoke.
"Harapan kami bahwa pengusaha karaoke ikut membantu menjaga kondusivitas wilayah kemudian juga menekan pengedaran miras serta narkotika serta melaksanakan Perda tentang Kesusilaan, sehingga harapan kami tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan," tandasnya.