SERANG, KOMPAS.com- Seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Banten berinisial AG (35) ditangkap usai mengkonsumsi sabu dengan teman wanitanya dalam sebuah kamar kos di Kota Serang, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari adanya informasi yang diperoleh ada peristiwa penyekapan seorang wanita yang dilakukan oleh oknum polisi.
Mendapati informasi tersebut, Polda Banten melalui Bidang Propam langsung menangkap oknum tersebut.
"Oknum inisial AG telah diamankan Bid Propam Polda Banten untuk dimintai keterangan," kata Shinto melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Oknum Polisi Pengguna Sabu di Tulungagung Divonis 4 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan awal, AG tidak mengakui telah menyekap teman wanitanya berinisial CY.
Namun, sebut Shinto, keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba yang bersumber dari CY.
"Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," ujar Shinto.
Sedangkan terhadap CY, pihaknya memastikan akan melakukan penegakan hukum dan akan dikenakan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Tindak pidananya akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota," kata Shinto.
Shinto menegakan, Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba.
Sedangkan personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis.
"Tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.