Salin Artikel

Oknum Polisi di Banten Ditangkap Saat Konsumsi Sabu Bersama Seorang Perempuan

Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari adanya informasi yang diperoleh ada peristiwa penyekapan seorang wanita yang dilakukan oleh oknum polisi.

Mendapati informasi tersebut, Polda Banten melalui Bidang Propam langsung menangkap oknum tersebut.

"Oknum inisial AG telah diamankan Bid Propam Polda Banten untuk dimintai keterangan," kata Shinto melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (1/12/2022).

Dari hasil pemeriksaan awal, AG tidak mengakui telah menyekap teman wanitanya berinisial CY.

Namun, sebut Shinto, keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba yang bersumber dari CY.

"Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," ujar Shinto.

Sedangkan terhadap CY, pihaknya memastikan akan melakukan  penegakan hukum dan akan dikenakan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Tindak pidananya akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota," kata Shinto.

Shinto menegakan, Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba.

Sedangkan personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis.

"Tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/142400978/oknum-polisi-di-banten-ditangkap-saat-konsumsi-sabu-bersama-seorang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke