AMBON, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas tersebut.
Narkoba yang coba diselundupkan ke dalam lapas tersebut berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam botol bedak.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Ambon Pieter Lessy mengatakan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Ambon itu digagalkan petugas pintu utama pada, Selasa (29/11/2022).
“Ada upaya penyelundupan satu paket sabu ke dalam lapas kemarin tapi berhasil digagalkan,” kata Pieter kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai
Dua petugas penjaga di pintu utama lapas yang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas tersebut diketahui bernama La Ode Ence dan Alexander Tuapattinaya.
Pieter menjelaskan upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Ambon itu bermula saat seorang pengunjung berinisial FB mendatangi lapas dengan membawa paket barang untuk dititipkan kepada salah satu penghuni lapas.
Saat itu kedua petugas jaga yang menerima barang tersebut kemudian memeriksa barang yang dititipkan dan hasilnya ditemukan satu paket sabu.
“Saat diperiksa ternyata ada satu paket sabu yang disimpan di dalam botol bedak,” katanya.
Menurut Pieter saat itu petugas langsung memberitahukan kepada pihak lapas selanjutnya dilaporkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kita langsung koordinasi dan melaporkan kejadian itu kepada petugas BNN,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.